Hukum Bersiwak Saat Puasa: Makruh atau Tidak? Ini Pendapat Ulama
TIMES Banyuwangi/ILUSTRASI : Bersiwak menggunakan pasta gigi saat puasa Ramadan. (Foto: Freepik)

Hukum Bersiwak Saat Puasa: Makruh atau Tidak? Ini Pendapat Ulama

Dalam madzhab Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum bersiwak setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa, baik puasa Ramadan maupun puasa sunnah.

TIMES Banyuwangi,Jumat 14 Maret 2025, 09:15 WIB
315.3K
Y
Yusuf Arifai

JAKARTADalam madzhab Syafi'i, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum bersiwak setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa, baik puasa Ramadan maupun puasa sunnah. 

Sebagian ulama menyatakan bahwa bersiwak dalam kondisi ini hukumnya makruh, sementara Imam Nawawi berpendapat bahwa bersiwak tetap dianjurkan dan tidak makruh secara mutlak.

Pendapat Imam Nawawi ini dapat ditemukan dalam kitab Fathul Qarib:

 (والسواك مستحب في كل حال) ولا يكره تنزيها (إلا بعد الزوال للصائم) فرضا أو نفلا؛ وتزول الكراهة بغروب الشمس. واختار النووي عدم الكراهة مطلقا.

"Bersiwak adalah mustahab (sunnah) dalam segala keadaan dan tidak makruh tanzih kecuali setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa, baik puasa fardhu maupun sunnah. Dan hukum makruh akan hilang dengan tenggelamnya matahari. Dan Imam Nawawi memilih tidak makruh secara mutlak." (Ibnu Qasim, Fathul Qarib hal. 30)

Pendapat Ulama yang Menyatakan Makruh

Meskipun Imam Nawawi berpendapat bahwa bersiwak tetap sunnah dalam semua kondisi, mayoritas ulama dalam madzhab Syafi'i menyatakan bahwa bersiwak setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh. 

Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa siwak dapat menghilangkan bau mulut, yang justru memiliki keutamaan di sisi Allah.

Hal ini ditegaskan dalam berbagai kitab fikih:

1. Bafadhal Al-Hadhrami dalam Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah:

وَيكرهُ للصَّائِم بعد الزَّوَال


"Dimakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari." (hal. 25-26)

2. Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhajul Qawim:

ويكره للصائم بعد الزوال وإن احتاج إليه لتغير حدث في فمه من غير الصوم كأن نام أو أكل ذا ريح كريه ناسيًا لأنه يزيل الخلوف المطلوب إبقاؤه فإنه عند الله أطيب من ريح المسك

"Dimakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari, meskipun ia membutuhkannya karena perubahan yang terjadi pada mulutnya selain puasa, seperti tidur atau memakan sesuatu yang memiliki bau tidak sedap dalam keadaan lupa. Hal ini karena siwak dapat menghilangkan bau mulut yang dituntut untuk tetap ada, sebab di sisi Allah bau tersebut lebih baik daripada aroma kasturi." (hal. 20)

3. Nawawi Al-Jawi dalam Nihayatuz Zain:

والسواك مُسْتَحبّ فِي كل حَال وَفِي كل وَقت إِلَّا بعد الزَّوَال للصَّائِم وَلَو نفلا

"Bersiwak adalah mustahab (sunnah) dalam segala keadaan dan dalam setiap waktu, kecuali setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa, meskipun puasa sunnah." (hal. 20)

4. Syamsuddin Ar-Ramli dalam Fathur Rahman:

 أنه لا يسن للصائم بعد الزوال، بل يكره؛ لخبر»الصحيحين«:»لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك

"Bahwasanya tidak disunnahkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari, bahkan dimakruhkan berdasarkan hadis shahih Bukhari dan Muslim: Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada aroma kasturi." (hal. 151)

5. Zakaria Al-Anshari dalam Fathul Wahhab:

 «و» لكن «كره» الاستياك «لصائم بعد زوال» لخبر الشيخين: «لخلوف الصائم أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ»

"Dan akan tetapi dimakruhkan bersiwak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari berdasarkan hadis Bukhari dan Muslim: Sungguh bau mulut orang yang berpuasa lebih baik di sisi Allah daripada aroma kasturi." (juz 1, hal. 16)

Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam madzhab Syafi'i, mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak setelah tergelincir matahari bagi orang yang berpuasa adalah makruh, karena dapat menghilangkan bau mulut yang memiliki nilai keutamaan di sisi Allah.

 Namun, Imam Nawawi memiliki pandangan berbeda dan memilih untuk tidak memakruhkannya secara mutlak.

Bagi umat Islam yang ingin bersiwak saat puasa Ramadan, sebaiknya pertimbangkan pendapat ulama yang paling diyakini dan mengikuti panduan yang sesuai dengan keyakinannya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Yusuf Arifai
|
Editor:Ronny Wicaksono

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.