TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Mie Gacoan dan 11 restoran ternama di Banyuwangi diduga tidak menyetorkan pajak daerah, sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Tim gabungan pemeriksaan pajak daerah yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan KPP Pratama Banyuwangi, melakukan sidak ke 13 restoran tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan juga sebagai tindak lanjut atas atensi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyoroti belum optimalnya penyetoran pajak restoran oleh sejumlah pelaku usaha restoran di Bumi Blambangan.
Beberapa restoran yang menjadi target pemeriksaan diantaranya yakni, Mie Gacoan Cabang Banyuwangi dan Genteng, Dakon Resto, Cafe Burger Bangor, Rihat Toko Kopi, Lir Ilir Cafe, Arjuna Cafe & Resto serta Republik Coffe.
Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Banyuwangi, M. Mahfud, memasang stiker peringatan di Rihat Toko Kopi. (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Tidak hanya itu, tim gabungan juga memeriksa kepatuhan wajib pajak di Resto 1911, Kopi SIIPP, Warung Emboh, Fujiyama Sushi Banyuwangi dan Gogo Fried Chiken.
“Dari hasil pemeriksaan di lapangan masih banyak yang belum patuh wajib pajak atau tidak setor sepenuhnya,” kata Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Banyuwangi, M. Mahfud, S.Sos, M.Si, Kamis, (27/11/2025).
Selama pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah bukti berupa nota pembelian yang mencantumkan pajak daerah 10 persen, menunjukkan bahwa pajak telah dipungut dari konsumen. Namun, sebagian dari pajak tersebut diduga tidak disetorkan sepenuhnya ke kas daerah.
Maka dari itu, tim juga melakukan klarifikasi langsung dengan manajemen setiap restoran. Proses tanya jawab berlangsung di tengah aktivitas operasional, sehingga tidak mengganggu pelanggan yang sedang makan di tempat.
Hasil awal menunjukkan adanya selisih signifikan antara potensi pajak yang harusnya disetorkan dengan jumlah yang tercatat dalam laporan resmi. Untuk menegaskan proses pemeriksaan, petugas menempelkan stiker peringatan berwarna oranye di beberapa restoran yang bertuliskan: “Peringatan! Objek Pajak Dalam Pemeriksaan Tim Pemeriksaan Pajak Daerah.”
Bapenda Banyuwangi berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dalam melaporkan dan menyetorkan pajak secara transparan.
“Seluruh pajak yang disetorkan kepada Pemda akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pelayan publik,” ungkapnya.
Dalam operasi sidak pajak di 13 restoran ini, Bapenda Banyuwangi telah membentuk 2 tim. Tim pemeriksa pajak daerah yang pertama diketuai oleh Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Banyuwangi, M. Mahfud, S.Sos, M.Si, dan yang kedua diketuai oleh Sekretaris Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto, S.Sos, M.Si.
Tim gabungan saat meminta penjelasan setoran pajak daerah di RM. Sate Kambing Cak Bagong (Sate Bagong). (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).
Staf Bapenda Banyuwangi, Arga Busliananda menambahkan, dalam kesempatan pemeriksaan pajak itu, pihaknya juga melakukan rekonsiliasi alias proses pencocokan data atau informasi terkait pelaporan pajaknya di restoran. Rekonsiliasi tersebut nantinya akan memunculkan jawaban sesuai atau tidaknya wajib pajak telah menyetorkan ke kas daerah.
“Intinya kami siap mengawal uang masyarakat yang dipungut melalui setoran wajib pajak,” kata Arga Busliananda, anggota tim pemeriksaan yang diketuai Sekretaris Bapenda Banyuwangi, Firman Sanyoto, S.Sos, M.Si. (*)
| Pewarta | : Fazar Dimas Priyatna |
| Editor | : Faizal R Arief |