TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Richard Eliezer masih menjadi anggota kepolisian. Hal itu diketahui setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP. Ia hanya dijatuhi vonis demosi karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh itu Ferdy Sambo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sidang yang digelar hari tetap mempertahankan Richard Eliezer sebagai anggota Polri.
"Ditetapkan masih bisa dipertahankan (jadi anggota kepolisian)," katanya kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
"Sanksi administrasi berupa demosi selama satu tahun," jelasnya lagi.
Ia menjelaskan, Richard telah menerima putusan itu dan tak mengajukan banding. Sanksi etik tersebut, kata dia, akan dijalankan Richard Eliezer setelah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Ramadhan menyampaikan, majalis hakim sidang etik memperingati beberapa hal dalam memutuskan sanksi untuk Richard Eliezer. Salah satunya yakni karena ia sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenernya terjadi," katanya.
Selain itu, majelis hakim etik juga mempertimbangkan bahwa Richard Eliezer sangat tak berdaya dalam kasus tersebut karena pangkatnya yang jauh dari Ferdy Sambo.
"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," ucapnya.
Dinilai Sudah Tepat
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, pihaknya menilai positif keputusan Polri menetapkan Richard Eliezer menjadi polisi.
Ia berharap, Richard Eliezer bisa melakukan penembusan dosa setelah tetap menjadi anggota kepolisian. "Apa yang diputuskan oleh sidang etik kepolisian dalam keputusannya sudah tepat," katanya dikutip dari Tempo.
"Menurut saya layak untuk Richard Eliezer dipertahankan dan diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," ujarnya lagi
Diketahui, sebelumnya Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Jaksel Rabu (15/2/2023) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya lagi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Hasil Sidang Kode Etik: Richard Eliezer Masih Jadi Anggota Polisi
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Imadudin Muhammad |