TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Berdasarkan dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, terdapat 1.348.925 pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tersebut resmi diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang bertajuk, ‘Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024’ di Ballroom Kokoon Hotel Banyuwangi, Kamis (19/9/2024).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Moh. Qowim. Pada kesempatan kali ini, dia memberikan kesempatan kepada masing-masing PPK untuk membacakan berita acara pleno DPT di tingkat kecamatan dan perubahan data pasca Rapat Pleno tingkat Kecamatan sampai penetapan DPT tingkat Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan rapat tersebut, DPT yang ditetapkan berjumlah 1.348.925 dengan rincian 668.659 laki-laki dan 680.266 perempuan. Tersebar di 2.732 tempat pemungutan suara (TPS) di 25 kecamatan serta 217 desa atau kelurahan.
Qowim menyampaikan, bahwa penetapan DPT ini juga mempertimbangkan data pemilih yang baru, pemilih yang pindah domisili serta pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat lainnya.
"Penetapan DPT ini adalah hasil dari kerja keras dan kolaborasi semua pihak terutama dengan Bawaslu Banyuwangi. Kami akan terus melakukan pemantauan dan pemutakhiran data hingga menjelang hari pemungutan suara untuk memastikan data pemilih tetap valid dan terkini," katanya.
Dalam perjalanan rapat, KPU Banyuwangi mendapatkan masukan dan atensi dari Bawaslu, diantaranya terkait dengan sejumlah data yang pindah, baik keluar maupun masuk ke Kabupaten Banyuwangi.
Alhasil, ditemukan beberapa pemilih yang belum terdaftar di DPSHP diantaranya atas nama Siti Arifah, warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo dan atas nama Poniyah, warga Desa Kedayunan, Kecamatan Kabat.
"Semua sudah dimasukan ke dalam daftar pemilih berdasarkan saran dari Bawaslu Banyuwangi. Jadi langsung diselesaikan saat pleno," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan menjelaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih untuk menjamin hak pilih setiap warga yang memenuhi syarat dalam Pilkada Serentak 2024.
"Dengan penetapan DPT ini, kami berupaya untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024. Verifikasi yang kami lakukan melibatkan banyak pihak untuk menjaga akurasi data," ungkapnya.
KPU juga mengimbau masyarakat untuk terus memantau perkembangan informasi terkait Pilkada dan memastikan data diri mereka sudah terdaftar dengan benar.
“Diharapkan rapat pleno ini mampu menjadi landasan yang kokoh untuk melaksanakan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan di Banyuwangi, serta mencerminkan harapan semua warga yang memiliki hak suara,” kata Ketua KPU Banyuwangi, Dian Purnawan. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |