Berita

Polemik Ojol dan Angkutan Konvensional di Banyuwangi Terus Bergulir, Pengemudi Ajukan Hearing

Selasa, 17 Januari 2023 - 19:34
Polemik Ojol dan Angkutan Konvensional di Banyuwangi Terus Bergulir, Pengemudi Ajukan Hearing Suasana pertemuan mediasi antara pengemudi angkutan konvensional dan ojol di Kantor Dishub Banyuwangi, Selasa (17/1/2023). (Foto: Fazar Dimas/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Polemik antara ojek online (ojol) dan angkutan konvensional yang dipicu masalah zonasi penjemputan penumpang ojol di Banyuwangi terus bergulir. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar mediasi antar dua belah pihak untuk mendapat kesepakatan bersama, Selasa (17/1/2023).

Pertemuan tersebut digelar di kantor Dishub Banyuwangi dengan dihadiri oleh Pudjo Hartanto selaku kepala dinas, Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Angkutan Dishub Banyuwangi, Tanto Sujono dan Kepala UPT P3LLAJ Banyuwangi, Hari Yulianto.

Turut hadir pula Kanit Kamsel Polresta Baynuwangi, Iptu Sugianto, Kapolsek Kalipuro, AKP Hadi Waluyo dan sejumlah perwakilan dari dua pihak, yakni pengemudi angkutan konvensional dan online.

Mediasi berlangsung cukup alot. Pasalnya, baik dari pengemudi angkutan konvensional dan ojol saling beradu argumen. Namun, setelah itu kedua belah pihak akhirnya berdamai dan menyetujui beberapa kesepakatan.

"Hasil pertemuan hari ini, sudah ada beberapa poin kesepakatan yang harus dipatuhi kedua belah pihak," kata Pudjo Hartanto.

Adapun hasil kesepakatan yakni, untuk angkutan online diharuskan memakai atribut berupa stiker identitas terpasang di bagian kaca depan mobil. Supaya jika melanggar aturan dapat segera ditindaklanjuti.

Angkutan online yang akan menjemput penumpang dari Pelabuhan Ketapang dan Stasiun Ketapang hanya diperbolehkan menjemput di halte depan Kantor Desa Ketapang dan di simpang tiga depan KPT Tanjung Wangi.

Pihak Dishub berharap agar kesepakatan tersebut tidak dilanggar demi menjaga kondusivitas wilayah Banyuwangi. Pihak Dishub bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan secara rutin.

"Kita sudah siapkan sanksi. Untuk angkutan online yang melanggar, pihak operator akan menonaktifkan sementara aplikasi. Begitu pula dengan angkutan konvensional, tidak boleh beroperasi untuk sementara waktu," kata Pudjo.

Sementara itu, ketua driver angkutan online, Wawan Harianto menyampaikan, poin-poin kesepakatan itu hanya bersifat sementara. Pihaknya masih akan membawa persoalan ini ke meja dewan.

"Hasil mediasi dan kesepakatan hari ini masih bersifat sementara. Dalam waktu dekat kita akan bawa ke DPRD untuk hearing," ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Umum Banyuwangi, Agus Triyono berharap perseteruan lama antara pengemudi angkutan online dan konvensional ini dapat segera berakhir.

"Kami ingin gesekan yang sudah bertahun-tahun ini segera diakhiri. karena tidak membawa untung, terutama dari segi ekonomi," ujarnya.

Agus berharap, Dishub dan kepolisian turut terlibat melakukan pengawasan, baik itu kepada pengemudi angkutan online maupun konvensional, agar konflik serupa tak terulang kembali.

Sebagai informasi, bentrok antara dua kubu yaitu pengemudi ojek online dan angkutan konvensional itu terjadi sejak kemarin pagi, (16/1/2023). Dalam konflik itu beruntungnya tidak terdapat adu jotos. Mereka hanya beradu mulut atau saling mempertahankan argumennya masing-masing. Meski demikian, jalan raya Banyuwangi - Situbondo sempat macet akibat pengemudi keduanya memarkir kendaraan hingga menutup jalan. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.