TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, tidak memberikan izin pendirian toko modern atau minimarket berjejaring baru berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2016.
Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi keberlangsungan toko dan warung kecil milik rakyat Banyuwangi.
Aturan toko modern bejejaring tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur tentang Pedoman Penataan Toko Modern Minimarket Yang Tidak Berjaringan Dan Yang Berjaringan.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto mengatakan warga Banyuwangi tetap boleh mendirikan toko modern asal sesuai dengan aturan dan tidak berjejaring.
“Warga Banyuwangi tetap boleh mendirikan toko modern asalkan tidak berjejaring. Silakan berusaha, namun disesuaikan dengan peraturan daerah yang berlaku,” kata Ustadi, Jumat (25/4/2025).
Belakangan muncul toko modern yang mirip dengan toko modern berjejaring. Toko tersebut memiliki warna cat, seragam pegawai, bahkan manajemen yang sama dengan toko modern berjejaring.
“Fakta di lapangan banyak toko modern yang dimiliki warga, namun sama dengan toko modern berjejaring. Mulai dari bangunannya, catnya, seragamnya, bahkan manajemen tokonya sama,” beber Ustadi.
“Ini yang kami tertibkan. Penertiban ini untuk melindungi warung-warung kecil. Kami sudah memberikan peringatan melalui surat teguran satu hingga tiga,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran Pemkab Banyuwangi, toko modern yang ditertibkan tersebut rata-rata hanya memiliki izin pendirian toko saja. dan tidak memiliki izin pendirian toko modern sebagaimana hasil dari pengawasan tim Pemkab Banyuwangi, Satpol PP Banyuwangi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |