https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Warga Banyuwangi Tewas Dikeroyok Anak Punk, Dua Pelaku Diamankan Tiga Masih DPO

Jumat, 06 Februari 2026 - 16:46
Warga Banyuwangi Tewas Dikeroyok Anak Punk, Dua Pelaku Diamankan Tiga Masih DPO Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariyono dan Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Ipda Suwandono memegang barang bukti dari anak Punk. (FOTO : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang warga Banyuwangi, Jawa Timur dilaporkan meninggal setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pemuda yang diidentifikasi sebagai kelompok anak punk, pada Rabu (4/2/2026) malam.

Berkat gerak cepat kepolisian, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil menangkap dua pelaku, sementara tiga lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diketahui korban bernama Yoseph Bachtiar Irawan (46), warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Yoseph dilaporkan meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit (RS).

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariyono menerangkan, bahwa sementara ini, pihaknya berhasil mengamankan dua. Adapun pelaku tersebut berinisial CJ san LW yang sama-sama berasal dari Surabaya.

Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah menetapkan tiga orang lainnya yang masuk DPO, diantaranya yakni AN, IR dan AG.

“Untuk sementara kami bisa mengamankan dua terduga pelaku dari lima orang yang teridentifikasi turut melakukan penganiayaan,” terangnya, Jumat (6/2/2026).

“Kelima pelaku semuanya berperan melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban. Satu masih dibawah umur," imbuh AKP Didik.

AKP Didik mengatakan, dua orang pelaku tersebut sudah dipastikan jika mereka merupakan anak punk yang hendak pergi ke Bali. Saat dilakukan penangkapan para pelaku telah sempat melarikan diri hingga wilayah Situbondo. 

Untuk pelaku pertama diamankan di wilayah Situbondo pada Rabu, (4/2/2026). Sedangkan pelaku kedua juga ditangkap di wilayah yang sama pada Kamis (5/2/2026) malam.

“Anak-anak ini adalah anak Punk dari Surabaya tujuan mau ke Bali dan bergerombol ada kurang lebih 18 orang,” jelas AKP Didik.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua alat bukti yaitu satu ukulele dan satu jaket yang dikenakan pelaku. Dalam kasus tersebut. 

Dikesempatan doorstop tersebut AKP Didik, menceritakan motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban tewas. Kejadian bermula ketika belasan anak punk tersebut bergerombol dan ngamen di rumah korban yang tepat berada di jalan raya Situbondo-Banyuwangi, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Karena bergerombol itu, lanjut AKP Didik, banyak kendaraan besar yang membunyikan klakson. Merasa terganggu korban keluar mencoba menegur anak-anak punk itu. 

“Terjadi cekcok dan pelaku emosi, timbulah pemukulan menggunakan ukulele dan tangan kosong,” paparnya.

Kejadian tersebut membuat korban mengalami luka pada bagian kepala, dan saat dibawa ke RS korban dinyatakan meninggal dunia. AKP Didik memastikan jika pelaku tidak berada dalam pengaruh alkohol serta tidak ada senjata tajam (sajam) yang digunakan.

“Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan jerat pasal 262 KUHP baru dan pasal 466 KUHP baru dengan ancaman hukuman 12 tahun,” tutur AKP Didik.

AKP Didik menambahkan, bahwa Polresta Banyuwangi akan terus melakukan upaya preventif untuk mengantisipasi kejadian serupa. Dengan terus melakukan patroli keliling. 

"Tentu upaya preventif terus dilakukan, patroli keliling hingga malam hari juga dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyaman masyarakat Banyuwangi," pungkasnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.