https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Asosiasi BPD Banyuwangi Tolak Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Alasannya

Senin, 23 Januari 2023 - 11:12
Asosiasi BPD Banyuwangi Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Hanya Menguntungkan Kades Asosiasi BPD Banyuwangi tolak tuntutan Kades yang menginginkan perpanjangan masa jabatan. (Foto: Ahmad Sahroni/ TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (Asosiasi BPD) Banyuwangi, menilai permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun, bukan jaminan kemajuan desa. Hal tersebut tercetus saat gesah bareng BPD Banyuwangi di Lobby Hotel Mahkota, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.

Bukan tanpa sebab, BPD sebagai badan yang mempunyai salah satu tugas mengawasi jalannya kepemerintahan desa, permintaan perpanjang masa jabatan kepala desa tidak ada korelasi dengan kepentingan desa dan rakyat, kecuali hanya menguntungkan Kades.

"Bukan masalah masa jabatan yang panjang. Namun lebih, bagaimana cara menunjukkan kinerja yang baik untuk kemajuan desa," kata Ketua Asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif, Senin (23/01/2023).

Rudi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah Undang-Undang yang sudah sangat baik untuk kepentingan bersama untuk tujuan ideal pembangunan desa.

Dengan jabatan yang telah diatur, masa jabatan enam tahun dan bisa dipilih kembali paling banyak tiga periode adalah waktu yang sudah cukup panjang.

"Tidak perlu adanya revisi atau perubahan, apalagi jika itu hanya tentang masa jabatan Kades. Jika memang Kades saat menjabat berkinerja baik, pasti rakyat akan memilihnya kembali," jelasnya.

Keberhasilan, kestabilan dan kesuksesan pembangunan desa bukan hanya masalah waktu, namun tergantung dari kemampuan pemimpin desa dalam menyusun perencanaan yang matang dan gagasan inovasi dalam membangun desa.

BPD-Banyuwangi-b.jpg

Pengajuan perpanjangan masa jabatan, juga harus dilihat apakah fungsi lembaga yang ada bisa berjalan, ketransparasian dan akuntabilitas juga bisa berjalan baik.

Masa jabatan, lanjut Rudi, sesuai dengan amanat peraturan yang ada, enam tahun masa jabatan dan bisa dipilih kembali paling banyak tiga periode merupakan waktu yang sudah cukup panjang. Bahkan masa jabatan yang dimiliki oleh Kades, lebih panjang dari batas maksimal jabatan presiden, kepala daerah dan lembaga legislatif.

"Hal ini berpotensi menggugah kemarahan komponen rakyat, yang bisa saja melakukan kontra demonstrasi," ungkapnya.

Anggota BPD Banyuwangi, tambah Rudi, diharapakan bisa menjalankan tugas dan fungsi. Lebih berfokus menjalankan kewajiban untuk yang telah diamanahkan. Jangan mudah terpengaruh oleh isu, sebab pihaknya menyakini tidak semua Kades menuntut perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

"Masih banyak Kades yang merasa cukup menjabat selama 6 tahun, untuk berbuat yang istimewa bagi rakyatnya," tuturnya.

Anggota BPD Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Kastur Hermanto menambahkan, permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak relevan. Pasalnya, dengan waktu yang panjang sangat rentan terjadi pelanggaran.

"Jabatan yang lama sangat rentan terjadi pelanggaran. Untuk itu, kami sepakat menolak," jelas Kastur, yang juga sebagai salah satu pembina Asosiasi BPD Banyuwangi.

Untuk diketahui gesah bareng Asosiasi BPD Banyuwangi yang berlangsung kali ini setidaknya ada 3 pernyataan penting, salah satunya menolak tuntutan kepala desa yang disampaikan dalam unjuk rasa 17 Januari 2023 di Jakarta, terutama tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan pembatasan masa jabatan Perangkat Desa menjadi 9 tahun. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.