Jenderal Dudung: Penerapan Darurat Militer Tidak Serta Merta
Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa status darurat militer belum tepat diterapkan terhadap aksi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah. Menurutnya, kondisi saat ini masih jauh dari syarat pemberlakuan darurat militer.
JAKARTA – Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, menilai penerapan status darurat militer belum tepat untuk merespons aksi unjuk rasa yang belakangan terjadi di Jakarta maupun sejumlah daerah lain.
Dalam keterangannya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/9/2025) Dudung menegaskan bahwa penetapan darurat militer tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, ada prosedur panjang yang harus ditempuh sebelum keputusan tersebut diberlakukan.
“Darurat militer saya sampai sekarang belum dengar. Ya, tentunya apabila melaksanakan darurat militer itu tahapannya panjang,” ujar Dudung, mengutip Antaranews.com.
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menjelaskan, pengerahan TNI di lapangan selama demonstrasi hanya bersifat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan. Situasi yang terjadi saat ini, lanjutnya, belum masuk kategori yang memerlukan status darurat militer.
“Menurut saya, masih jauh lah kalau misalnya darurat militer langsung diterapkan dan tidak serta-merta. Seperti waktu di Aceh, tahapannya ada tertib sipil dulu, kemudian darurat sipil, baru darurat militer,” jelas Dudung.
Ia menekankan, setiap langkah penanganan krisis harus ditempuh secara proporsional dan berdasarkan skala prioritas.
“Kalau misalnya langsung darurat militer, pasti ada skala yang harus diprioritaskan,” ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


