Soal SMP Negeri Jual Seragam, Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi Apresiasi Ketegasan Dispendik
Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi mengapresiasi ketegasan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi soal larangan penjualan atribut dan kain seragam di lingkungan sekolah.
BANYUWANGI – Anggota Fraksi NasDem DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, Zamroni SH, mengapresiasi ketegasan Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Dr. H. Alfian, S.Pd, M.Pd, terkait larangan penjualan atribut dan kain seragam di lingkungan sekolah.
Langkah itu diambil Dispendik Banyuwangi melalui penerbitan surat Nomor: 400.3.1/4749/429.101/2026 tentang Kebijakan Pendidikan Akhir Tahun Pembelajaran 2025/2026 dan Pasca SPMB 2026, tertanggal 11 Juni 2026.
Surat resmi tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat terkait maraknya SMP Negeri di Banyuwangi yang diduga menjual atribut dan kain seragam kepada siswa baru pasca Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Praktik komersialisasi ini disinyalir terjadi di beberapa sekolah, di antaranya SMP Negeri 1 Giri dan SMP Negeri 1 Singojuruh.
Melalui surat tegas tersebut, Dispendik Banyuwangi melarang keras pihak sekolah, panitia SPMB, maupun perorangan pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual kain seragam. Larangan serupa juga berlaku untuk penjualan buku pelajaran serta peralatan sekolah lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Bapak Plt Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Bapak Alfian. Mari kita kawal dan dukung bersama," ujar Zamroni, Jumat (12/6/2026).
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Banyuwangi ini menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan. Baginya, pendidikan merupakan kunci utama dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Zamroni menambahkan, sekolah sejatinya merupakan tempat suci untuk mengembangkan potensi anak bangsa. Lembaga pendidikan harus fokus membentuk kecerdasan intelektual sekaligus melahirkan manusia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berakhlak mulia.
Kondisi di lapangan sebelumnya sempat memicu keprihatinan karena siswa dari jalur afirmasi atau siswa miskin ikut diwajibkan membeli seragam. Aturan sepihak ini membuat para orang tua dengan ekonomi kurang beruntung kelabakan mencari biaya.
Dengan hadirnya kebijakan baru Dispendik Banyuwangi ini, legislator NasDem tersebut berharap akses pendidikan merata tanpa beban biaya ilegal bisa benar-benar terwujud di Bumi Blambangan. Terlebih, pemerintah pusat maupun daerah sudah jelas melarang segala bentuk pungutan liar (pungli) dan komersialisasi di lingkungan sekolah. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

