Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Meteran Air PUDAM di Lima Kecamatan
Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) yang beraksi di sejumlah tempat di lima kecamatan.
Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) yang telah beraksi di sejumlah tempat di lima kecamatan berbeda.
Hasil ungkap kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolsek Banyuwangi Kota pada, Rabu (22/4/2026). Dalam rilis tersebut, jajaran Polsek Banyuwangi Kota telah mengamankan seorang pelaku berinisial PAP (29), warga Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini bermula dari banyaknya laporan warga ke PUDAM Banyuwangi, karena hilangnya meteran air selama sebulan terakhir, usai libur lebaran.
Berdasarkan keterangan polisi, pertama kali pelaku telah melancarkan aksinya mengambil meteran air pada, Selasa 7 April di Perumahan Adimas Sobo, Kelurahan Sobo, Banyuwangi. Dengan menggunakan sepeda motor merek Supra X Nopol. P-2927-RJ, PAP berhasil mencuri meteran menggunakan kunci inggris yang telah disiapkan dari rumah.
Aksi lainya yang terekam, pelaku diketahui mencuri pada, Sabtu 11 April di Perumahan Pantai Mentari, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Kemudian pada Jumat 17 April, tersangka kembali lagi ke perumahan Mentari dengan maksud mencuri meteran air lagi di rumah yang sepi.
Namun apes bagi pelaku, usahanya menggasak meteran air pada Jumat, 17 April itu, berujung kegagalan. Aksinya terhenti setelah warga setempat memergokinya sedang membongkar meteran. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Banyuwangi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripro Himawan, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi menyampaikan, modus operandi yang telah dilakukan pelaku selama ini yaitu pelaku berkeliling dan sengaja mencari rumah yang sepi atau rumah kosong tanpa pagar.
"Pelaku terlebih dulu melihat lokasi meterannya ada di mana dan kemudian diambil. Hasil mencuri itu kemudian dijual melalui online, baik dalam bentuk meteran air atau sudah dibongkar dengan menjual tembaga atau kuningan didalamnya," katanya.
Menurut pengakuan tersangka, masih kata Kompol Lanang, selain mencuri di wilayah hukum Polsek Banyuwangi Kota. PAP juga melakukan pencurian yang sama di lima kecamatan lain.
"Selain Banyuwangi, pelaku juga melakukan pencurian yang sama di 8 tempat di Kecamatan Rogojampi, 1 tempat di Kecamatan Kabat, 2 tempat di Kecamatan Kalipuro, 1 tempat di Kecamatan Giri dan 1 tempat di Kecamatan Genteng," ungkapnya.
Terkait kasus pencurian meteran air tersebut, PUDAM dan Kepolisian menaksir total kerugian negara mencapai Rp71.750.400. Dengan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu sebanyak 25 buah meteran air yang telah dibongkar, 5 buat meteran air yang masih utuh, 1 kunci Ingris, 1 palu hingga 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Motif pelaku melakukan tindakan ini karena ekonomi," ucap Kompol Lanang.
Pelaku dikenakan pasal yang 477 KUHP atau 476 KUHP jo 127 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur PUDAM Banyuwangi, Abd Rahman yang hadir dalam konferensi pers itu menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja pihak kepolisian. Pasalnya dengan telah diamankanya pelaku, laporan kehilangan materan air sudah tidak ada.
"Terimakasih banyak kepada Kapolresta, Kasat Reskrim, Kapolsek selanjutnya untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak kepolisian," tuturnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

