Gegara Emosi, Penagih Hutang Arisan di Banyuwangi Nekat Jarah Isi Rumah Membernya
Gara-gara tersulut emosi, seorang penagih hutang arisan di Banyuwangi, nekat mengangkut sejumlah isi rumah milik salah satu membernya. Akibat dari tindakanya, pria inisial DN (34) warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu harus berhada
BANYUWANGI – Gara-gara tersulut emosi, seorang penagih hutang arisan di Banyuwangi, nekat mengangkut sejumlah isi rumah milik salah satu membernya. Akibat dari tindakanya, pria inisial DN (34) warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi itu harus berhadapan dengan aparat kepolisian.
Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto menerangkan, kejadian tersebut bermula, pada Kamis 20 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu DN alias pelaku menagih hutang arisan ke rumah milik korban yang berada di Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.
Karena korban tidak berada dirumah saat hendak ditagih. DN tersulut emosi hingga kemudian berniat mengambil barang-barang milik korban inisial L (42).
“Pelaku merusak pintu rumah bagian depan dengan cara ditendang hingga rusak,” terang AKP Hariyanto.
Setelah merusak pintu dan berhasil masuk ke dalam, pelaku bersama rekannya yang berinisial ES langsung mengambil sejumlah isi rumah korban. Mereka kemudian mengangkut berbagai barang tersebut menggunakan sebuah mobil Daihatsu Grand Max hitam bernomor polisi P-8802-VO.
Adapun barang yang telah diambil pelaku dari rumah korban berupa, 2 kursi santai, 1 meja bundar beserta taplak, 1 set kursi sofa, 1 set kasur dan ranjang, 1 buah kasur spring bed, 1 bed cover, 10 set gorden, 1 pajangan kaligrafi ayat kursi, 1 set ranjang dari kayu, dan terakhir 1 buah kipas angin.
“Barang-barang tersebut dibawa pergi dan disimpan dirumah saudara dari istri DN,” ungkap AKP Hariyanto.
Karena kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polsek Bangorejo untuk membuat laporan, pada 30 Desember 2025.
Hingga, pada Senin (18/5/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut. Pihaknya juga telah berhasil mengamankan pelaku.
Atas tindakan yang dilakukanya, DN dikenakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf F dan Pasal 21 Ayat (1) Huruf B UU Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori V, maksimal Rp500 juta, apabila dilakukan dengan cara-cara tertentu. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

