Polisi Sikat Warkop di Banyuwangi karena Jual Miras di Dekat Pesantren
Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana mengamankan botol miras di Warkop Giras 45. (FOTO : Polsek Wongsorejo For TIMES Indonesia)

Polisi Sikat Warkop di Banyuwangi karena Jual Miras di Dekat Pesantren

Aparat kepolisian di Banyuwangi menindak warung kopi yang menjual minuman keras (miras) ilegal dan memutar musik keras hingga larut malam di lingkungan pondok pesantren (Ponpes).

TIMES Banyuwangi,Kamis 29 Januari 2026, 19:51 WIB
22.4K
A
Anggara Cahya

BANYUWANGIAktivitas warung kopi alias (Warkop) yang menjual minuman keras (miras) ilegal dan memutar musik keras hingga larut malam di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) di Banyuwangi akhirnya ditindak aparat kepolisian, Rabu (28/1/2026) malam.

Diketahui, warkop bernama Giras 45 milik warga berinisial RG alias Entin tersebut berada di Jalan Raya Situbondo, Dusun Krajan, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Tepatnya di pertigaan menuju Ponpes Nurul Abror Al Robbaniyin.

Giras 45 itu kerap kali dilaporkan oleh warga setempat karena banyak aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Yang mana sering menjadi tempat pesta miras, sambil memutar musik dengan kencang hingga lewat tengah malam.

Masyarakat yang resah pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi. Mendapat aduan itu, Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana bersama dengan Aipda Taufik Ismail Marzuki dan Briptu Alda segera menindaklanjuti laporan, karena tidak ingin adanya pergesekan antar warga dengan pengunjung warkop Giras 45.

article
Sejumlah botol Miras yang berhasil diamankan polisi di Warkop Giras 45. (FOTO : Polsek Wongsorejo For TIMES Indonesia)

"Atas perintah pimpinan kami langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Wongsorejo, AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo Aipda Oktorio Wisnu Pradana, pada Kamis (29/1/2026).

Pada saat dilakukan penggerebekan di Giras 45 sekira pukul 23.45 WIB, lanjut Aipda Oktorio, kedapatan sejumlah pengunjung warkop yang tengah asik meminum miras dan menyetel musik dengan volume sangat kencang. 

“Selanjutnya kami minta pemilik warkop untuk mematikan musik dan menyetop aktivitas meminum miras, dilanjut melakukan menggeledah,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan tersebut Kepolisian menyita sejumlah botol miras, Diantaranya jenis arak, Bir Anker, Bir Bintang, Anker Stout, Kawa-kawa, Anggur Merah, dan Alexis.

"Mereka menjual secara ilegal, dan penjual mengaku tidak memiliki izin untuk penjualan miras dengan kadar alkohol diatas 4 persen. Sedangkan jumlahnya sedang didata oleh anggota. Untuk sementara warkop tidak ditutup,” ujar Aipda Oktorio.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemilik Warkop Giras 45 bersama barang bukti minuman keras dibawa ke Polsek Wongsorejo guna menjalani pemeriksaan intensif. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Anggara Cahya
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.