Satreskrim Polresta Banyuwangi Lacak Aset Tersangka Travel Umrah Ilegal
Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah bergerak melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi yang telah merugikan sejumlah calon jemaah.
BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi tengah bergerak melakukan pendalaman terhadap kasus tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tanpa izin resmi yang telah merugikan sejumlah calon jemaah. Setelah tersangka berhasil diamankan, polisi kini berupaya melacak dan memburu seluruh aset pelaku.
Penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi kini melacak transaksi rekening milik kedua tersangka. Mereka adalah KIC (32), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, dan ARMD (31), warga Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi menjelaskan, pelacakan ini dilakukan karena adanya transaksi dari korban yang diketahui mengalir langsung ke rekening pribadi para tersangka.
“Penelusuran aset dilakukan untuk mencari kemungkinan aset yang masih dapat diamankan untuk kepentingan pengembalian kerugian jemaah,” jelasnya, Jumat (22/5/2026).
Kompol Lanang mengungkap, jika sebagian besar pembayaran biaya perjalanan umroh dari para calon jamaah, diketahui tidak masuk melalui rekening perusahaan. Melainkan langsung ditransfer ke rekening milik pribadi tersangka KIC dan ARMD.
“Semua transaksi sedang kami tracing. Mulai dari mutasi rekening, perpindahan dana, hingga kemungkinan adanya pembelian aset menggunakan uang milik korban,” ungkapnya.
Untuk menelusuri aliran dana itu, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak perbankan guna memeriksa data transaksi para tersangka. Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa, uang jemaah tersebut justru digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka, bukan untuk urusan pemberangkatan umrah.
“Karena ini menyangkut dana masyarakat dalam jumlah besar, maka kami telusuri secara detail. Tidak menutup kemungkinan ada aset berupa kendaraan, tanah, bangunan, maupun barang berharga lainnya yang dibeli dari hasil tindak pidana,” ujar Kompol Lanang.
Jika nantinya, masih kata Kompol Lanang, ditemukan aset yang diduga berasal dari uang para korban, pihak penyidik akan melakukan penyitaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah itu perlu dilakukan untuk mendukung proses pembuktian sekaligus membuka peluang pengembalian sebagian kerugian korban.
“Makanya hingga kini pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung. Jumlah korban yang melapor ke Polresta Banyuwangi juga terus bertambah. Penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang juga turut terlibat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Kompol Lanang mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban perusahaan travel umroh ilegal atas nama PT yang bernama PT Sahabat Zivana Haramain tersebut, agar segera melapor ke Satreskrim Polresta Banyuwangi dengan membawa dokumen pendukung, seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, maupun surat perjanjian keberangkatan.
“Semakin banyak data yang kami terima, maka akan semakin membantu proses penyidikan dan penelusuran aliran dana,” tuturnya.
Terbaru, kasus dugaan penipuan berkedok agen perjalanan umrah ilegal yang menyeret PT Sahabat Zivana Haramain ini terus melebar. Dimana penyidik mengungkap adanya salah satu korban ternyata benar-benar diberangkatkan ke Tanah Suci, namun justru berakhir terlantar di Makkah dan kesulitan pulang karena kehabisan biaya.
Temuan terbaru itu menambah daftar persoalan dalam kasus yang kini ditangani intensif Satreskrim Polresta Banyuwangi. Korban yang masih berada di Arab Saudi disebut telah menjalin komunikasi langsung dengan penyidik pada Kamis (21/5/2026).
“Akibat kondisi tersebut, korban bahkan harus mencari jalan pulang sendiri menggunakan biaya pribadi dan meminjam dana dari kerabat,” jelas Kompol Lanang.
Diberitakan sebelumnya, tercatat sebanyak 11 orang jamaah yang terkonfirmasi menjadi korban PT Sahabat Zivana Haramain yang gagal berangkat umrah. Jika dihitung, total kerugian korban sementara, yakni mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

