Kopi TIMES

1 Juni, Kelahiran atau Kesaktian Pancasila

Rabu, 02 Juni 2021 - 12:39
1 Juni, Kelahiran atau Kesaktian Pancasila Ashhabul Yamin, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Donggo.

TIMES BANYUWANGI, NTT – Hari itu 1 Juni 2019 sebelum pandemi Covid-19, usai upacara, seorang sahabat bertanya kepada saya, "ini upacara apa ya, kok beranda Facebook saya penuh dengan orang-orang yang update status tentang upacara"? Sambil tersenyum saya pun menjawab dengan singkat dan lugas, "Upacara hari lahir Pancasila saudaraku".

Tidak sampai disitu, pertanyaan pun berlanjut tentang 1 Juni itu hari kelahiran atau kesaktian Pancasila? Sebuah pertanyaan yang memiliki substansi jawaban yang sama, namun memiliki tinjauan yang berbeda secara historis maupun yuridis. 

Mengapa memiliki substansi jawaban yang sama? Karena jawaban yang akan muncul selalu terkait dengan Nilai-nilai keluhuran Pancasila sebagai sebuah ideologi yang kokoh dan tegak berdiri dimana aktualisasi Nilai-nilainya pada hakikatnya sudah tertanam di dalam kepribadian bangsa Indonesia sejak lama.

Mengapa memiliki tinjauan historis dan yuridis yang berbeda? Nah, Inilah kemudian yang memotivasi saya untuk menulis artikel ini, dengan harapan dapat berkontribusi memberikan pencerahan kepada civil society tentang perbedaan hari lahir Pancasila dan hari kesaktian Pancasila. Tentu saja tulisan ini akan saya fokuskan kepada tinjauan historis dan yuridis hari lahir Pancasila.

A. Tinjauan Historis Kelahiran Pancasila

Pada tanggal 8 Maret 1942 penjajahan Belanda berakhir, dan sejak saat itu Indonesia diduduki oleh Jepang. Dalam penjajahan nya di Indonesia sampailah Jepang pada masa suramnya yakni mulai tahun 1944. Melalui Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944 Jepang memberikan janji kemerdekaan kepada Indonesia. Hal ini tentu saja untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan sekutu.

Pada tanggal 1 Maret 1945, pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpinan Indonesia Saiko Shikikan (Panglima Tertinggi), Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan yang bernama Dokuritsu Junbi Cosakai atau yang dalam istilah Indonesia dikenal dengan Badan Peneyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Desakan yang terus menerus datang akhirnya pada tanggal 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Jepang, maka Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura). Dalam maklumat itu, sekaligus dimuat dasar pembentukan BPUPKI. Tugas badan ini adalah : Menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.

Pada tanggal 28 Mei 1945 Letjen Harada Kumakichi melantik 60 anggota BPUPKI dengan dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketuanya. BPUPKI melaksanakan sidang 2 kali, yaitu sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, dan sidang kedua pada 10-17 Juli 1945. Dalam sidang BPUPKI pertama, dr. Radjiman Wedyodiningrat, mengajukan suatu agenda yang khusus akan dibahas pada sidang tersebut. Agenda tersebut adalah calon rumusan dasar negara yang akan dibentuk, kemudian pada sidang tersebut juga terpilih 3 orang pembicara, yaitu Mohammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Pada tanggal 29 Mei 1945 Mohammad Yamin mengemukakan pemikiran tentang dasar negara yang berisikan lima asas dasar negara Indonesia, yakni :
1). Peri Kebangsaan 
2). Peri Kemanusiaan 
3). Peri Ketuhanan 
4). Peri Kerakyatan 
5). Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato, beliau Mohammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang juga terdiri atas lima hal, yakni :
1)    Ketuhanan Yang Maha Esa 
2)    Persatuan Indonesia 
3)    Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab 
4)    Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan 
5)    Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengemukakan dasar negara, yakni :
1). Persatuan 
2). Kekeluargaan 
3). Keseimbangan Lahir dan Batin 
4). Musyawarah 
5). Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mendapatkan kesempatan untuk mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam sidang tersebut, Soekarno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu : 

1). Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 
2). Internasionalme (Perikemanusiaan) 
3). Mufakat atau Demokrasi 
4). Kesejahteraan Sosial 
5). Ketuhanan yang Berkebudayaan

Rumusan Ir. Soekarno tentang Pancasila, kemudian dogodok melalui Panitia Delapan yang dibentuk oleh Ketua Sidang BPUPKI. Panitia Delapan juga menampung usul-usul yang masuk lainnya dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Seluruh anggota diberikan kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. 

Anggota Panitia Delapan, yaitu :
1. Ir. Soekarno 
2. Ki Bagus Hadikusumo 
3. K.H. Wachid Hasjim 
4. Mohammad Yamin 
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A Maramis 
7. R. Otto Iskandar Dinata 
8. Drs. Muh. Hatta

Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta, dan menghasilkan :
1)    Supaya selekas-lekasnya Indonesia merdeka 
2)    Supaya hukum dasar yang akan dirancang diberi Preanbule 
3)    Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu hukum dasar 
4)    Membentuk Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/ perumus Dasar Negara / Mukaddimah Hukum Dasar. (Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno).

Adapun panitia sembilan terdiri dari :
1. Ir. Soekarno 
2. Drs. Muh. Hatta 
3. Mr. A.A Maramis 
4. K.H. Wahid Hasjim 
5. Abdul Kahar Muzakkar
6. Abikusno Cokrosuryo 
7. H. Agus Salim 
8. Ahmad Subardjo 
9. Mohammad Yamin

Dihari yang sama yakni tanggal 22 Juni 1945, bertempat Pegangsaan Timur 56 Jakarta secara marathon Panitia Sembilan melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian dikenal dengan sebutan "Piagam Jakarta". Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :

1)    Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat bagi pemeluk-pemeluknya 
2)    Kemanusiaan yang adil dan beradab
3)    Persatuan Indonesia 
4)    Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 
5)    Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam Sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 Juli 1945 menghasilkan rumusan hukum dasar. Sedangkan pada 11 Juli 1945, membentuk tiga Panitia Kecil, yaitu :
1. Panitia Perancang UUD 
2. Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan 
3. Panitia Perancang Pembela Tanah Air.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Akhirnya tanggal 9 Agustus 1945 dibentuk PPKI. 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. 17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan Indonesia.

B. Tinjauan Yuridis Hari Kelahiran Pancasila

Hari Lahir Pancasila ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo dengan Kepres Nomor 24 Tahun 2016 dengan pertimbangan yang salah satunya adalah rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan oleh Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 24 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara. (silahkan baca Kepres Nomor 24 Tahun 2016).

Pertimbangan lainnya juga adalah dalam rangka berikhtiar untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia, di mana pada tanggal 18 Agustus telah ditetapkan sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Kepres Nomor 18 Tahun 2008. Sehingga dengan ditetapkannya tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila maka sudah lengkaplah sejarah Dasar Negara kita sebagai sebuah Negara yang merdeka kokoh berdiri tegak diatas Ideologi Pancasila dan UUD 1945. 

Perbedaan 2 hari tersebut adalah, Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun Hari Konstitusi tanggal 18 Agustus tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional. Adapun hari kesaktian Pancasila adalah hari yang berkaitan dengan peristiwa G30S/PKI. Hari kesaktian Pancasila jatuh pada tanggal 1 Oktober. Hari kesaktian Pancasila disebut juga hari berkabung nasional pasca penculikan dan pembunuhan 6 Jenderal dan 1 Letnan pada tanggal 30 September 1965. 

***

*)Oleh : Ashhabul Yamin, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 3 Donggo.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.