https://banyuwangi.times.co.id/
Kopi TIMES

Waspadai Penipuan Investasi Emas Bodong

Kamis, 18 April 2024 - 09:05
Waspadai Penipuan Investasi Emas Bodong Ananda Dyanto Zhafif Wicaksono, Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi FEB UB

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Tindak penipuan investasi emas bodong menimpa sejumlah warga di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, serta wilayah lainnya, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan berusia 29 tahun bernama FR, mantan karyawan PT Antam. Para korban dilaporkan mengalami kerugian mencapai miliaran Rupiah.

Salah seorang korban, AR, mengungkapkan bahwa kasus investasi emas bodong dimulai saat FR masih bekerja di PT Antam dan menawarkan kepada para korban untuk menjadi reseller bisnis logam mulia. Mayoritas korban adalah orang-orang terdekat dari FR, termasuk teman sekolah, teman kuliah, dan mantan rekan kerja.

FR memberikan iming-iming diskon atau harga khusus karyawan untuk transaksi logam mulia di bawah harga pasaran emas PT Antam. Modus ini didasarkan pada posisinya sebagai karyawan aktif perusahaan tersebut, menjalankan bisnis transaksi logam mulia dengan sistem pre-order.

Awalnya, usaha ini berjalan lancar dan pesanan logam mulia diterima oleh konsumen. Namun, pada Desember 2023, beberapa konsumen mulai mengeluhkan bahwa pesanan mereka tidak kunjung diterima, menimbulkan kecurigaan.

FR alibi masalah ini disebabkan oleh sanksi kode etik karena transaksi pembelian logam mulia terlalu banyak, membuat para korban semakin curiga terhadapnya karena tidak ada respons dari FR lagi.

Upaya pencarian terhadap FR dilakukan oleh para korban, tetapi tidak membuahkan hasil. Perusahaan juga menyatakan bahwa mereka tidak memberlakukan sistem diskon untuk transaksi logam mulia kepada karyawan.

Para korban menyadari bahwa mereka terjebak dalam skema penipuan ponzi, di mana investor diberi keuntungan dari uang mereka sendiri atau uang investor lain.

Meskipun telah berusaha, para korban gagal menemukan FR untuk mediasi, sehingga mereka melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2024.

Dalam penanganan kasus ini, polisi meminta keterangan dari beberapa korban dan mereka mendapat pendampingan hukum dari PBHI Jakarta. Total kerugian yang dialami mencapai Rp9,7 miliar.

Corporate Secretary PT Antam, Faizal Alkadrie, menegaskan bahwa kasus ini tidak terkait dengan kegiatan transaksi internal perusahaan, dan FR telah di-PHK.

FR dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun, serta peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah diminta memberikan perlindungan, penyelesaian kasus, dan kompensasi bagi korban.

Dalam upaya preventif, masyarakat perlu meningkatkan literasi dan riset mengenai investasi, serta membuat rencana investasi yang jelas. Pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi tentang pemahaman investasi dan menanggapi pengaduan investasi ilegal dengan lebih responsif.

***

*) Oleh : Ananda Dyanto Zhafif Wicaksono, Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi FEB UB

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

*) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.