TIMES BANYUWANGI, MALANG – Pernahkah anda membaca tagline “Pajak Kuat, APBN Sehat”, setujukah anda dengan tagline ini?.
Faktanya pajak merupakan sumber utama peneriman negara, yang dari tahun ke tahun selalu meningkat peranannya. Kalau kita melihat struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024, pendapatan negara berasal dari perpajakan sebesar 82,95%. Prosentase ini meningkat 0,95% dibandingkan dengan tahun 2023 yaitu sebesar 82%.
Dalam upaya meningkatkan angka realisasi pajak dan tax ratio di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menerus melakukan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dimulai tahun 1983, yang lebih dikenal dengan Reformasi Undang-Undang Perpajakan. Pada tahap ini terjadi perubahan sistem pemungutan pajak dari Official Assesment menjadi Self Assesment. Dengan diterapkannya sistem self assessment, wajib pajak diberi kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajaknya.
Berikutnya Reformasi Perpajakan I , yang terdiri atas Reformasi Birokrasi pada tahun 2001-2002. Masih dalam rangkaian Reformasi Perpajakan I , adalah Modernisasi Administrasi Perpajakan dan amandemen Undang-Undang Perpajakan pada tahun 2002 – 2008. Sedangkan Reformasi Perpajakan II dilaksanakan pada tahun 2009-2016, yang meliputi peningkatan pengendalian internal dan transformasi kelembagaan dan pengelolaan sumber daya manusia (SDM).
Reformasi terus menerus yang dilakukan berlanjut pada Reformasi Perpajakan III, yang melanjutkan reformasi perpajakan II terkait reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan pada tahun 2016-2018. Selanjutnya tahun 2018-2024, reformasi perpajakan difokuskan pada 5 (lima) pilar utama yaitu: Organisasi, Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Basis Data, Proses Bisnis, dan Peraturan Perundang-undangan.
Terkait dua pilar utama, yaitu Teknologi informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis diwujudkan melalui Proyek Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang sekarang lebih dikenal dengan Coretax. Coretax telah dicanangkan sejak tahun 2017 dan menjadi fokus utama dalam Reformasi Perpajakan III.
Coretax merupakan proyek perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan menggunakan pembangunan sistem informasi berbasis Commercial Off The Shelf (COTS).
Coretax dirancang karena sistem administrasi perpajakan sebelumnya telah usang sehingga tidak memungkinkan dilakukan pembaharuan, serta banyak aplikasi yang belum sepenuhnya terintegrasi. Menariknya , coretax meliputi juga pembenahan basis data sehingga sistem perpajakan akan menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti (MANTAP).
Ketika nantinya diterapkan, akan ada 5 (lima) proses bisnis yang berdampak langsung kepada wajib pajak. Proses bisnis ini adalah proses bisnis pendaftaran, pembayaran, penyampaian SPT, layanan perpajakan dan tax payer account management (TAM).
Selain berdampak kepada wajib pajak, proses integrasi coretax ini juga melibatkan berbagai pihak (stakeholder). Diantaranya Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP) sebagai agent of information yang memiliki kewajiban untuk memberikan data ke DJP.
Dengan adanya coretax, pendaftaran menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (bordeless). Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui berbagai saluran (multi channel) dan tervalidasi dengan sumber data (single source of truth). Bagi wajib pajak orang pribadi, pendaftaran menjadi lebih mudah dengan melakukan aktivasi/pemadanan/pemutakhiran Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Walaupun coretax belum diterapkan, terdapat perubahan format NPWP yang menjadi bagian penting dari coretax. Perubahan format NPWP antara lain untuk NPWP orang pribadi menggunakan NIK. NPWP Badan, Instansi Pemerintah dan Orang Pribadi yang bukan penduduk berubah menjadi 16 digit angka. Sedangkan NPWP cabang ditiadakan, dan diganti dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).
Format baru NPWP termasuk NIK menjadi NPWP sejatinya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan berlaku penuh pada 1 Juli 2024. Terkait NIK menjadi NPWP, wajib pajak diharuskan untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP ini juga mendukung kebijakan nasional yaitu Satu Data Indonesia.
Tujuan dari kebijakan ini adalah meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan. Disamping itu juga memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
Proses bisnis pembayaran menjadi lebih mudah dengan adanya kode billing multi akun. Artinya wajib pajak dapat membayar beberapa jenis pajak atau ketetapan pajak hanya dengan menggunakan satu billing. Adanya deposit pajak juga akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Ke depan juga terdapat layanan otomasi untuk Pemindahbukuan dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.
Penyampaian SPT menjadi lebih mudah dengan didukung integrasi proses, mulai dari persiapan, penyampaian, pengolahan dan proses pembayaran dalam satu aplikasi. Persiapan meliputi adanya fitur eFaktur, eBupot dan eStatement yang menjadi teritegrasi dalam satu aplikasi. Coretax juga mendukung prepopulasi dan validasi, sehingga mengurangi kesalahan dalam penghitungan pajak dan pelaporan SPT.
Probis Layanan Perpajakan meliputi layanan edukasi, layanan interaktif dan layanan administrasi. Layanan edukasi perpajakan merupakan layanan bagi wajib pajak dan non wajib pajak untuk mendapatkan pengetahuan perpajakan. Layanan ini bisa diakses langsung, yang terdiri atas kegiatan penyuluhan, pelatihan atau pendampingan oleh Kantor Pajak atau unit lain di bawah DJP. Layanan edukasi juga meliputi permohonan edukasi seperti permintaan narasumber, serta layanan materi edukasi.
Layanan interaktif merupakan komunikasi dua arah antara Wajib Pajak dan/atau non Wajib Pajak dengan DJP. Ini meliputi informasi perpajakan , pengaduan, saran dan apresiasi. Sedangkan layanan administratif adalah layanan untuk menerima pemberitahuan, mengajukan permohonan administratif perpajakan dan menerima laporan produk layanan administratif seperti surat Keterangan PPh Final dan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB).
Selanjutnya probis terakhir yaitu adanya Taxpayer Account Management (TAM). TAM merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk wajib pajak yang menampilkan informasi profil serta hak dan kewajiban perpajakan secara komprehensif. Informasi yang ditampilkan berasal dari setiap proses bisnis perpajakan yang relevan.
Adanya fitur buku besar yang memuat catatan transaksi untuk setiap wajib pajak akan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban dan hak perpajakannya. TAM ini dapat diakses oleh wajib pajak kapan saja dan dimana saja.
Dengan adanya berbagai kemudahan bagi wajib pajak diharapkan administrasi perpajakan akan menjadi lebih Mudah, Andal, Terintegrasi , Akurat dan Pasti (MANTAP). Dengan administrasi perpajakan yang MANTAP tentunya dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi semua pihak terkait.
Bagi wajib pajak, mereka akan mendapatkan pelayanan dan informasi perpajakan dengan lebih mudah, serta mengurangi beban kepatuhan. Bagi petugas pajak, implementasi coretax akan memudahkan pekerjaan dan meningkatkan kinerja pegawai.
DJP akan memperoleh efisiensi dan peningkatan kinerja sistem administrasi perpajakan, serta memperoleh kepercayaan dari wajib pajak dan pihak ketiga yang terkait. Selain itu, tersedianya data yang real time dan valid, akan meningkatkan kualitas dan fungsi DJP dalam menjalankan tugasnya.
Tentunya kita berharap coretax dapat segera diluncurkan dan diimplementasikan sesegera mungkin, sehingga administrasi perpajakan yang MANTAP dapat terwujud. Dengan demikian penerimaan pajak dan tax ratio akan meningkat, semoga. (*)
********
Oleh: Siti Rahayu, SE, MSi, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III
**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Coretax, Menuju Administrasi Perpajakan Yang MANTAP!
Pewarta | : |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |