TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemilu merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di suatu negara. Pemilu tahun ini menandai peristiwa penting dalam agenda politik dan perubahan pemerintahan. Namun, terjadinya setiap pemilu, maka berarti juga setiap pemimpin baru, yang dihadapkan pada berbagai kondisi dan tantangan unik yang perlu dihadapi dengan bijaksana.
Problematika kepemerintahan adalah kopi dingin yang sudah dicerna Masyarakat sejak lama. Baik itu dari institusi besar maupun institusi kecil seperti halnya organisasi kampus maupun sekolah. Hal ini tidak terlepas dari adanya pemerintah itu sendiri yang mengatur jalannya pemerintahan.
Pemerintahan yang mengatur dan aturan yang diatur adalah dua elemen penting dalam membangun sebuah masyarakat yang beradab dan berkeadilan. Kehadiran pemerintah dan keberadaan aturan menjadi landasan bagi tatanan sosial yang teratur, sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan kesejahteraan bersama.
Peran pemerintah dalam mengatur suatu negara merupakan tugas yang kompleks dan krusial. Pemerintah bertindak sebagai pengatur dan pemangku kepentingan untuk menciptakan kerangka hukum yang mengatur kehidupan masyarakat secara adil dan seimbang. Tujuan utama dari peran pemerintah ini adalah untuk melindungi hak-hak warga negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, menyediakan akses terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Dalam menjalankan fungsinya, pemerintah harus memiliki legitimasi dan dukungan dari masyarakat yang menjadi subjek dan objek dari aturan yang diatur. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan sangat penting untuk mencapai pemerintahan yang berkeadilan dan akuntabel. Keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan adalah prinsip-prinsip kunci yang harus dikedepankan dalam menghadirkan pemerintahan yang baik.
Sehingga apabila kita kaji lebih dalam, sebenarnya apa yang menjadi kebutuhan kita saat ini adalah suatu aturan yang fleksibel menghadapi berbagai problematika hidup dan kehidupan serta mampu menghantarkan kita kepada kebahagiaan baik di kehidupan sekarang maupun yang akan datang.
Selain itu, harmoni dalam pemerintahan juga dapat dicapai melalui prinsip checks and balances. Pembagian kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif berfungsi sebagai pengendali agar tidak terjadi konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu lembaga. Checks and balances memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan pemerintah diuji, dipertimbangkan, dan dikritisi agar tetap berada dalam koridor keadilan dan keseimbangan.
Aturan yang diatur merupakan instrumen penting yang melandasi kerja pemerintahan. Undang-undang dan peraturan dibuat dengan tujuan untuk menciptakan standar perilaku dan ketaatan dalam masyarakat. Dengan adanya aturan, semua pihak dapat mengetahui hak dan kewajiban mereka secara jelas, sehingga tercipta ketertiban dan kesetaraan dalam berinteraksi.
Namun, aturan yang diatur juga haruslah bersifat inklusif dan berpihak pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Terlalu banyak aturan yang rumit dan bertele-tele dapat menyulitkan masyarakat dalam memahami dan mematuhi aturan tersebut. Oleh karena itu, penyusunan aturan harus memperhatikan kebutuhan dan kapasitas masyarakat sasaran.
Selain itu, penerapan aturan harus diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi. Penegakan hukum yang tegas dan adil akan menciptakan rasa keadilan dalam masyarakat dan mendorong kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Kesimpulannya, pemerintah yang mengatur dan aturan yang diatur adalah dua elemen yang saling melengkapi dalam menciptakan harmoni dalam masyarakat. Pemerintah harus berperan sebagai pengatur yang bertindak secara adil dan transparan, sedangkan aturan yang diatur haruslah mencerminkan keadilan, keseimbangan, dan berpihak pada seluruh lapisan masyarakat. Dengan menjaga keseimbangan kekuasaan dan menerapkan aturan secara tepat, kita dapat membangun sebuah masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan berdampingan dengan harmoni.
***
*) Oleh : Ahmad Adzka Taufiqillah, Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Universitas KH mukhtar Syafaat, Blokagung, Banyuwangi
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
Pewarta | : Hainorrahman |
Editor | : Hainorrahman |