Maling Jeruk di Banyuwangi Tertangkap Basah Warga, Berakhir di Tangan Polisi
Pelaku pencurian jeruk di Kecamatan Purwoharjo, diamankan polisi. (FOTO : Polsek Purwoharjo for TIMES Indonesia)

Maling Jeruk di Banyuwangi Tertangkap Basah Warga, Berakhir di Tangan Polisi

Aksi nekat Supriyadi (40), pria asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi berakhir di tangan polisi

TIMES Banyuwangi,Senin 27 April 2026, 15:44 WIB
2K
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIAksi nekat Supriyadi (40), pria asal Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangi berakhir di tangan polisi. Dirinya tertangkap basah oleh warga saat tengah menggasak buah jeruk di areal persawahan Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, pada Senin (27/4/2026) dini hari.

Kapolsek Purwoharjo, Iptu Agus Suhartono membernarkan kejadian pencurian jeruk di wilayah hukumnya. Dimana petugas mendapat laporan langsung dari warga setempat.

"Betul kami menangani perkara pencurian buah jeruk," katanya, Senin (27/4/2026).

Aksi pencurian ini pertama kali terendus oleh warga setempat, Ahmad Jumadi sekitar pukul 03.15 WIB. Saat sedang bertugas sebagai jogo tirto, dirinya melihat sosok mencurigakan di tengah persawahan. 

Tak ingin gegabah, Ahmad langsung menghubungi Kepala Dusun Bulurejo Tasripan untuk melaporkan kejadian tersebut. 

"Saat dilakukan pengecekan oleh para saksi diketemukan satu buah sepeda motor merek Honda Grand dengan Nopol P-5597-WQ dengan keranjang di belakangnya mengangkut satu buah box berisi penuh buah jeruk," ungkap Iptu Agus.

Saat diinterogasi oleh warga, Supriyadi alias pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Dirinya berterus terang telah mencuri buah jeruk dari lahan persawahan milik Syahrul Junaedi.

"Atas kejadian ini korban dirugikan sebesar Rp2.550.000, kemudian warga melaporkan kejadian pencurian ini ke Polsek Purwoharjo untuk di proses lebih lanjut," terang Iptu Agus. 

“Korban dan perangkat desa sepakat perkara ini diproses hukum. Saat ini penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Pelaku kini diproses dengan dugaan melanggar Pasal 476 juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.