Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Banyuwangi Untuk Bermain Judi Slot
Jajaran unit Reskrim Polsek Rogojampi, berhasil mengamankan pelaku curanmor serta penadah. (FOTO : Polsek Rogojampi for TIMES Indonesia)

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Banyuwangi Untuk Bermain Judi Slot

Unit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil meringkus seorang pria berinisial HN (36), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mirisnya, pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut demi memuaskan kecanduannya untuk

TIMES Banyuwangi,Selasa 5 Mei 2026, 16:49 WIB
1K
S
Syamsul Arifin

BANYUWANGIUnit Reskrim Polsek Rogojampi, Polresta Banyuwangi, berhasil meringkus seorang pria berinisial HN (36), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mirisnya, pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut demi memuaskan kecanduannya untuk bermain judi slot.

Penangkapan pelaku curanmor tersebut bermula dari laporan korban atas nama Lisa Astuti Agustina, warga Denpasar, Bali. Korban kehilangan sepeda motor merek Honda Vario 125 di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari.

Setelah menerima laporan, pada 4 Mei 2026, tim Reskrim Polsek Rogojampi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, hingga mengumpulkan bukti di lapangan. Tak sampai lama pelaku berhasil teridentifikasi dan langsung dilakukan penangkapan.

"Kurang dari 12 jam, pelaku berhasil kami identifikasi dan amankan di Mapolsek Rogojampi,” kata Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Polsek Rogojampi, Iptu Ocky Heru Prasetyo, Selasa (5/5/2026).

Adapun aksi pencurian sendiri telah terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah di Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari. Peristiwa pertama kali diketahui saat seorang saksi hendak pergi ke masjid untuk salat menggunakan motor milik Lisa alias korban. 

Namun, saksi terkejut mendapati kendaraan tersebut sudah raib dari tempatnya. Padahal sepeda motor diletakan didalam pagar rumah.

“Motor diparkir di dalam pagar rumah. Saat saksi keluar untuk salat, kendaraan sudah hilang. Karena kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta,” jelas Iptu Ocky.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area rumah dengan cara memanjat pagar, lalu merusak akses masuk sebelum membawa kabur sepeda motor.

“Modusnya pelaku memanjat pagar rumah, kemudian merusak pintu pagar dan mengambil motor yang terparkir di teras,” terang Iptu Ocky.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor hasil curian, BPKB, STNK, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan seperti pisau, tali tambang, dan bambu. 

Unit Reskrim Polsek Rogojampi juga berhasil mengamankan seorang penadah sepeda motor tersebut, inisial MAI warga Kecamatan Silo, Jember.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual motor tersebut seharga Rp4 juta kepada seseorang di wilayah Glenmore. Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

“Dari pengakuan tersangka, motor dijual Rp4 juta dan uangnya dipakai untuk judi slot. Motifnya faktor ekonomi,” ungkap Iptu Ocky.

Saat ini, masih kata Iptu Ocky, pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk kemungkinan keterlibatan di TKP lain. Masyarakat kami imbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan kendaraan,” tuturnya.

Polsek Rogojampi juga langsung mengembalikan sepeda motor Vario 125 tersebut kepada pemilik asli Lisa, secara gratis.

"Terimakasih bapak Kapolresta, bapak Kapolsek serta jajaran unit reskrim Polsek Rogojampi, karena gerak cepat telah menemukan sepeda saya." Tutur Lisa.

"Dan Alhamdulillah sepeda motor saya kembali kepada saya secara utuh," imbuhnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Syamsul Arifin
|
Editor:Imadudin Muhammad

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.