Suami Terduga Pelaku Pembakaran Istri di Banyuwangi Meninggal Dunia, Polisi Siapkan SP3
Kasus dugaan suami membakar istri di Gambiran, Banyuwangi, dihentikan setelah terduga pelaku meninggal dunia. Polisi menyiapkan SP3 sesuai ketentuan hukum.
BANYUWANGI – Proses hukum kasus dugaan suami membakar istri di Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, dipastikan mengarah pada penghentian penyidikan setelah terduga pelaku, Sularni (63), meninggal dunia pada Minggu (26/4/2026).
Sularni meninggal sehari setelah istrinya, Nur Khasanah (56), wafat akibat luka bakar serius. Sebelumnya, pasangan suami istri tersebut sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Genteng.
Nur Khasanah meninggal dunia pada Sabtu (25/4/2026) dengan luka bakar mencapai 100 persen. Sementara Sularni meninggal pada Minggu sore dengan luka bakar sekitar 80 persen.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, mengatakan meninggalnya terduga pelaku membuat proses hukum tidak dapat dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau bisa ya kita tindaklanjuti, tapi kemungkinan arahnya ke Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3),” ujar Kompol Lanang, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, penyidik sebelumnya telah menyiapkan sangkaan pidana berlapis, termasuk Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal pidana terkait lainnya. Namun, secara hukum penyidikan harus dihentikan apabila terlapor meninggal dunia.
“Memang secara undang-undang kalau terlapor meninggal dunia itu memang harus dihentikan, karena siapa yang mau diproses kalau terlapor meninggal dunia,” tegasnya.
Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil visum rumah sakit terkait penyebab kematian Sularni untuk melengkapi administrasi penghentian penyidikan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 23.50 WIB di rumah korban. Berdasarkan keterangan awal sejumlah saksi, insiden diduga dipicu pertengkaran rumah tangga yang berkaitan dengan persoalan ekonomi, termasuk kebutuhan anak.
Dalam kejadian itu, Sularni juga mengalami luka bakar setelah diduga membakar dirinya sendiri usai insiden.
Nur Khasanah telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran. Sementara Sularni yang meninggal pada pukul 16.30 WIB sehari setelah istrinya, juga dimakamkan di lokasi yang sama.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penanganan persoalan rumah tangga secara lebih dini, terutama ketika konflik ekonomi berpotensi memicu kekerasan domestik berujung fatal.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

