Kedepankan Kemanusiaan, Perkara Penganiayaan Berakhir Bahagia di Tangan Polresta Banyuwangi
Momen ketika pelaku dugaan penganiyaan berdamai dan berpelukan dengan korban. (FOTO : Polresta Banyuwangi)

Kedepankan Kemanusiaan, Perkara Penganiayaan Berakhir Bahagia di Tangan Polresta Banyuwangi

Polresta Banyuwangi terapkan Restorative Justice dalam kasus dugaan penganiayaan. Pelaku dan korban sepakat berdamai, saling memaafkan, dan mencabut laporan. Kapolresta tegaskan Polri hadir sebagai problem solver, bukan sekadar penegak hukum.

TIMES Banyuwangi,Sabtu 11 April 2026, 15:51 WIB
1.4K
A
Anggara Cahya

TIMESINDONESIATak selamanya jeruji besi menjadi ujung dari sebuah pertikaian. Di bawah atap Polresta Banyuwangi, sebuah perselisihan fisik yang memanas justru berakhir dengan pelukan hangat.

Dengan selalu mengedepankan upaya kemanusiaan, kali ini Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan keadilan yang substansial dan humanis. Hal itu dibuktikan dengan berhasilnya jajaran Satreskrim dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Untuk diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan melibatkan pelaku berinisial SY dan FA terhadap korban inisial RA.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 31 Maret 2026 dini hari, di Perum Puri Brawijaya Permai, Kelurahan Kebalenan, Banyuwangi. Peristiwa penganiayaan dipicu oleh adanya kesalahpahaman, di mana tersangka SY merasa emosi, setelah menerima informasi bahwa korban RA diduga telah mencemarkan nama baiknya. 

Emosi yang tidak terkontrol tersebut berujung pada tindakan kekerasan fisik yang dilakukan SY bersama rekannya FA terhadap RA.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet. Kasus ini sempat dilaporkan ke Polresta Banyuwangi untuk diproses secara hukum. Namun, dalam perkembangannya, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai demi kebaikan bersama.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini telah memenuhi syarat materiil dan formil sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 5, 51-54), dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Pasal 79-87).

"Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pemecah masalah (problem solver) di tengah masyarakat. Dalam perkara ini, kami melihat adanya niat baik dari kedua belah pihak untuk saling memaafkan,” jelasnya, Sabtu (11/4/2026).

Tersangka telah mengakui perbuatannya, sehingga meminta maaf secara tulus, dan bertanggung jawab atas pemulihan kondisi korban. Sementara itu, pihak korban juga telah menerima permintaan maaf dengan ikhlas.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Rofiq menekankan, Restorative Justice merupakan salah satu instrumen Polri dalam mencapai keadilan yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum. Tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

"Kami berharap penyelesaian secara kekeluargaan ini dapat memulihkan hubungan antar-sesama dan menjadi pelajaran bagi masyarakat luas. Penting bagi kita semua untuk mengedepankan komunikasi dan kepala dingin dalam menyelesaikan setiap perselisihan,” tuturnya.

Kapolresta Banyuwangi juga berpesan, kepada masyarakat supaya jangan sampai emosi sesaat berujung pada tindakan pidana yang merugikan diri sendiri maupun orang lain. 

“Mari kita rawat kondusifitas Banyuwangi dengan sikap saling menghargai dan toleransi," tegas Kombes Pol. Rofiq.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan oleh pihak korban, maka proses penyidikan perkara ini dinyatakan dihentikan demi hukum melalui mekanisme RJ. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang cepat dan memberikan rasa lega bagi seluruh pihak yang terlibat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Anggara Cahya
|
Editor:Faizal R Arief

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.