BKPRMI Banyuwangi Ajak Warga Lawan Kejahatan Tanpa Main Hakim Sendiri
Masyarakat diingatkan agar tidak terpancing emosi saat menghadapi dugaan tindak pidana, karena tindakan tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru.
BANYUWANGI – Maraknya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat mendapat perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Banyuwangi.
Wakil Direktur LBHA BKPRMI Banyuwangi, Sadhu Bagas Suratno, S.H., M.H., CCD, C.Med., mengingatkan masyarakat agar tidak terpancing emosi saat menghadapi dugaan tindak pidana, karena tindakan tersebut justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Keberanian masyarakat dalam membantu mencegah tindak pidana merupakan bentuk partisipasi yang patut diapresiasi. Namun demikian, partisipasi tersebut harus tetap dilaksanakan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan menghindari tindakan main hakim sendiri,” kata Bagas, sapaan kondangnya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Bagas, dalam perspektif teori kontrak sosial, masyarakat telah menyerahkan sebagian haknya kepada negara agar negara dapat menjalankan fungsi-fungsinya, termasuk dalam penegakan hukum.
Dalam konteks tersebut, proses penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, sementara masyarakat berperan membantu melalui pelaporan, pemberian informasi, maupun pengamanan lingkungan secara partisipatif.
Bagas menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat memicu tindak pidana baru. Bahkan, apabila aksi tersebut menyebabkan luka berat atau kematian, pelakunya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kita tidak boleh membalas pelanggaran hukum dengan pelanggaran hukum lainnya. Salah satu prinsip fundamental dalam negara hukum ialah setiap orang, termasuk terduga pelaku kejahatan, tetap memiliki hak untuk diproses melalui proses hukum yang adil atau istilahnya due process of law,” tegasnya.
Sejalan dengan prinsip tersebut, Bagas mengajak masyarakat untuk tetap aktif membantu mencegah kejahatan, namun dengan cara yang benar, yakni segera melaporkan kepada aparat kepolisian, mengamankan lingkungan sekitar, dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat memperkeruh keadaan.
Di sisi lain, LBHA BKPRMI Banyuwangi terus memperkuat komitmennya dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui tiga program unggulan, yakni Remas Hukum, Program 1 Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) 1 Advokat, dan Teras Islah.
Melalui program-program tersebut, LBHA BKPRMI Banyuwangi berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum secara adil, bermartabat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bagas berharap, masyarakat semakin memahami bahwa menjaga keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, namun penegakan hukum harus tetap diserahkan kepada aparat yang berwenang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

