TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang pemuda di Bangorejo, Banyuwangi, menjadi korban pemukulan menggunakan palu oleh saudara ayah tirinya sendiri.
Adanya kejadian dugaan penganiayaan tersebut dialami oleh pemuda berinisial BOS (29) yang diduga dipicu oleh harta gono gini.
Diterangkan oleh Kapolsek Bangorejo, AKP Hariyanto, peristiwa terjadi pada Selasa 13 Mei 2025 pukul 20.30 WIB. Bermula ketika korban yang berada di kediamannya Dusun Sendangrejo, Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo didatangi oleh ayah tirinya, bernama Yogi Sumitro beserta dua kakanya yaitu Umi Artini (52) dan Teguh Wiyono (42) yang merupakan tersangka pemukulan.
Alasan kedatangan ayah sambungnya itu, berniat mengusir BOS dari rumah tersebut. Karena Yogi Sumitro merasa masih memiliki hak atas rumah tersebut karena saat menikahi ibu korban ia ikut membiayai pembangunan rumah.
"Yogi Sumitro ini dulunya menikah siri dengan ibu korban. Yogi Sumitro menuntut rumah yang saat itu dihuni korban, karena menurutnya rumah tersebut dia ikut membiayai pembangunannya,” katanya Kamis (15/5/2025).
Tak lama berselang, tersangka Teguh Wiyono mendekati korban dengan membawa dan menggunakan palu mendaratkan pukulan ke arah korban.
“Beruntungnya, oleh korban serangan itu bisa ditangkis dengan tangan kirinya. Selanjutnya korban lari keluar rumah dan sempat terjatuh sebanyak dua kali dan meminta bantuan ke tetangganya,” jelas AKP Hariyanto.
Tak terima dengan apa yang dilakukan oleh saudara ayah tirinya itu, BOS pun melaporkan kejadian kekerasan itu ke Polsek Bangorejo.
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan," ucap Kapolsek Bangorejo.
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," imbuh AKP Hariyanto. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |