Pencurian Celana Dalam Perempuan di Banyuwangi Dibebaskan
Pelaku terekam CCTV sedang mengambil celana dalam perempuan di rumah warga (Foto: Polsek Sempu for TIMES Indonesia)

Pencurian Celana Dalam Perempuan di Banyuwangi Dibebaskan

DAV (20) pelaku pencurian celana dalam perempuan asal Dusun Parastembok, Desa Jambewangi Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tak jadi dipenjara.

TIMES Banyuwangi,Rabu 6 Oktober 2021, 11:17 WIB
30.5K
R
Rizki Alfian

BANYUWANGIDAV (20) pelaku pencurian celana dalam perempuan asal Dusun Parastembok, Desa Jambewangi Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah tak jadi dipenjara.

Pelaku bebas lantaran perkaranya tersebut berakhir di meja mediasi. Meski perkaranya mempunyai unsur pidana. Namun polisi mengupayakan adanya restorative justice. Kasus itu diselesaikan dengan musyawarah dan tidak ada pihak yang ditahan.

“Iya sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan mediasi. Mengingat jumlah kerugian materil kurang dari Rp 2 juta," kata Kapolsek Sempu, IPTU Karyadi, kepada TIMESIndonesia, Rabu (6/10/2011).

Dari perkara tersebut, secara tidak langsung pelaku sudah terkena sanksi sosial di masyarakat. Oleh sebab itu, penahanan terhadap ulah pelaku tak jadi dilanjutkan.

"Bisa jadi kalau ditahan nanti pelaku maupun keluarga tambah malu. Makannya kami upayakan mediasi kedua belah pihak," ungkap IPTU Karyadi.

article

Kapolsek Sempu, IPTU Karyadi berharap kejadian itu tidak terulang kembali. Dia juga mengingatkan kepada masyarakat terutama kaum perempuan agar menjemur pakaian dalam di tempat yang tidak terlalu terbuka.

"Barangkali diupayakan bisa menjemur di belakang rumah atau di tempat yang tidak dilihat banyak orang," ucapnya.

Sebelumnya aparat kepolisian dari Sektor Sempu menangkap DAV, pelaku pencurian celana dalam perempuan di Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu. Penangkapan terhadap pelaku kurang dari 48 jam.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan salah satu korban bernama Khrisna Wiyahsa (32) yang mengaku kehilangan beberapa pakaian dalam istri dan anaknya saat dijemur di luar rumah. Dengan menyerahkan barang bukti berupa CCTV, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Rizki Alfian
|
Editor:Wahyu Nurdiyanto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.