Hukum dan Kriminal

Diduga Korupsi Anggaran Covid-19, Camat Pesanggaran Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 18:27
Diduga Korupsi Anggaran Covid-19, Camat Pesanggaran Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi Laporan Subur Rianto yang dikirim ke Polresta Banyuwangi, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi Camat Pesanggaran, Ir Sugiyo Darmawan, SAP, M Si. (FOTO: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Camat Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Ir Sugiyo Darmawan, SAP, M Si, dilaporkan ke Polresta Banyuwangi. Dia dituding telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagai pelapor adalah Subur Rianto, warga Dusun Krajan, Desa Sumberagung. Kepada awak media, Subur menyebut Camat Pesanggaran telah melakukan dugaan pelanggaran hukum dalam beberapa kasus.

Kasus yang dilaporkan, pertama, terkait pengelolaan anggaran dalam rencangan Belanja Tidak Terduga (BTT) penanganan rumah isolasi pasien Covid-19 di kecamatan Pesanggaran. Di sini Camat Sugiyo Darmawan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi anggaran pengadaan.

Misal, kasur yang digunakan mayoritas dari gotong royong masyarakat. Namun disinyalir tetap masuk dalam anggaran pengadaan.

Kasus kedua, terkait pengelolaan dana rantang kasih untuk Lansia di Kecamatan Pesanggaran. Menurut Subur, sesuai Perbup Banyuwangi No 22 Tahun 2021 tentang Rantang Kasih, dijelaskan bahwa pengguna anggaran adalah Camat. Diduga anggaran digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Camat.

"Salah satu indikasi, kalau di daerah lain Rantang Kasih itu dikemas dengan wadah rantang, namun di Pesanggaran, hanya nasi bungkus," ucap Subur, Selasa (19/10/2021).

Kasus terakhir adalah dalam pengelolaan ambulance CSR PT Bumi Suksesindo (PT BSI). Setiap kali digunakan oleh masyarakat, terdapat bantuan operasional sebesar Rp200 ribu. Diperkirakan dalam sebulan anggaran operasional mencapai Rp 5 juta.

"Anggaran operasional mobil ambulance itu oleh Camat tidak dilaporkan ke Pemkab Banyuwangi. Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Informasinya, honor sopir ambulance juga tidak sesuai standar," ungkap Subur.

Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta indikasi tindak pidana korupsi Camat Pesanggaran, Banyuwangi, ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi, sejak 8 September 2021 lalu.

Fenomena ini makin membuat masyarakat di Kecamatan Pesanggaran resah. Belum usai polemik program air bersih Lingkungan Rowo Rejo dan Pulau Merah, kembali mencuat adanya laporan kepolisian yang mengagetkan.

Namun sayang, hingga kini awak media belum berhasil mewawancarai Camat Pesanggaran, Sugiyo Darmawan. Klarifikasi dari sejumlah wartawan hanya dibaca tanpa diberi penjelasan. Bahkan Camat Pesanggaran malah memblokir nomor wartawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijab, mengaku belum mendapat laporan dari bawahan terkait kasus yang melibatkan Camat Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi. "Akan saya cek dulu," katanya menjawab pertanyaan wartawan. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.