TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang wanita berinisial PR (39) asal Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya kena grebek di sebuah hotel karena kedapatan sedang melakukan bisnis prostitusi online.
Wanita yang diduga bekerja sebagai mucikari itu diamankan bersama dua orang saksi di Hotel Raka, oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada, Selasa (4/3/2025).
Tindakan asusila itu diketahui ketika petugas kepolisian melakukan Patroli Pekat Semeru 2025. Ketika itu polisi tengah melakukan penyisiran di tempat-tempat yang dikhawatirkan mengganggu Kamtibmas di bulan ramadhan seperti bisnis prostitusi.
“Pelaku diamankan karena dugaan tindak pidana barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 atau 506 KUHP,” kata Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto, Rabu (5/3/2025).
AKP Heru mengungkap, ketika operasi dilakukan, polisi menjumpai terduga pelaku dan juga dua orang saksi SU (40) laki-laki dan RAS (31) perempuan yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kedapatan tengah melakukan transaksi bisnis prostitusi Online.
Penangkapan itu bermula ketika, SU ingin dicarikan perempuan untuk diajak melakukan hubungan seksual dengan menelpon PR. Langsung saja terduga pelaku menelpon RAS dengan menawari jika ada pekerjaan untuk melayani tamu di Hotel Raka.
Selanjutnya, RAS diantarkan oleh terduga pelaku ke hotel untuk menemui SU. Setelah ketiganya masuk kedalam kamar, mereka melakukan negosiasi harga layanan. Diputuskan SU membayar sejumlah uang kepada PR sebesar Rp1,3Juta.
Dalam kesaksian pelaku, pembagian hasil uang tersebut yaitu Rp.500ribu untuk upah melayani tamu kepada RAS, dan sisanya Rp.800ribu untuk pelaku sendiri.
“Dalam perkara ini satu mucikari kami amankan dan tiga orang saksi termasuk Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pria pelanggan," terang AKP Heru.
Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap mucikari atau pelaku yang merupakan seorang ibu rumah tangga tersebut.
Dari hasil penyidikan, PR terbukti telah melakukan bisnis haram dan dikenakan Pasal 296 atau 506 KUHP. Yaitu barangsiapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.
“Terduga pelaku mucikari saat ini kami bawa ke Polresta Banyuwangi untuk dilimpahkan kasusnya," jelas AKP Heru. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |