https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Meski Firli Mundur dari Ketua KPK, Sidang Etik Tetap Lanjut 

Jumat, 22 Desember 2023 - 10:01
Meski Firli Mundur dari Ketua KPK, Sidang Etik Tetap Lanjut  Firli Bahuri. (FOTO: dok Antara)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Usai ditetapkan segera tersangka, Firli Bahuri secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Hal itu juga sudah disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saya mengatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan," kata Firli Bahuri kepada media dikutip, Jumat (22/12/2023).

Jenderal polisi (purn) bintang tiga ini juga sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Jokowi terkait pengunduran dari ketua KPK tersebut.

"Suratnya tertanggal 18 Desember 2023 sudah disampaikan ke presiden (Jokowi) melalui Mensesneg," ujar Firli Bahuri.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, meski mengundurkan diri dari ketua KPK, proses sidang etik yang akan dilakukan oleh pihaknya tetap berjalan.

"Tetap berjalan. Sidang tetap berjalan karena belum ada keppresnya," katanya kepada media.

Ia mengatakan, dirinya hingga saat ini belum menerima keppres pengunduran Firli Bahuri tersebut. "Saya belum bisa memastikan itu dan tentunya saya akan sampaikan pada majelis. Nanti majelis yang akan menentukan, bukan dewas," jelasnya.

Segera Ditahan

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri. Apalagi, kata dia, praperadilan yang diajukan oleh Firli juga sudah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Harus ditahan. Karena apa? Pak Firli itu, satu, tidak kooperatif karena sering mangkir," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, belum lama ini.

Jika penahanan itu tidak dilakukan, kata dia, Firli Bahuri bisa saja akan mempengaruhi penanganan perkara ini. "Artinya dia akan mempengaruhi saksi, mempengaruhi penanganan perkara besar. Itu akan berhenti kalau ditahan," jelasnya.

Oleh karenanya, ia berharap Polda Metro Jaya akan segera menahan Firli Bahuri tersebut. Agar hal yang ditakutkan tidak terjadi. "Jadi sangat urgen untuk segera ditahan," ujarnya.

Praperadilan Ditolak 

Diketahui, hakim PN Jakarta Selatan sudah menolak praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri, terkait sah dan tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

"Permohonan praperadilan (yang diajukan oleh Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Imelda Herawati, di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Artinya, status Firli Bahuri sebagai tersangka adalah sah. 

Pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli Bahuri tak sekedar terkait urusan formil. Kata hakim tersebut, Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan tersebut.

Diketahui, Firli Bahuri sebelumnya menyatakan tidak terima karena dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. 

Firli Bahuri pun mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan agar status tersangkanya tersebut dicabut. 

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," demikian pengajuan Firli Bahuri ke PN Jakarta Selatan. (*)

Pewarta : Moh Ramli
Editor :
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.