TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan 90 orang pegawai KPK bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) dan melanggar kode etik pada sidang Kamis (15/2/2024).
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: INFO GRAFIK: 90 Pegawai Lakukan Pungli di Rutan KPK
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |