Hukum dan Kriminal

Ini Alasan JPU Menuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:24
Ini Alasan JPU Menuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (FOTO: MPI/FAISAL RAHMAN)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Persidangan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah sampai ke babak pembacaan tuntutan. 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya untuk Ferdy Sambo dihadapan Majelis Hakim. 

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata JPU saat membacakan tuntutan di PN Jaksel pada Selasa (17/1/2023).

Sesuai dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. “Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup,” ucap JPU membacakan tuntutannya. 

Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan pria yang telah dipecat sebagai anggota polisi dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal atau Irjen. 

JPU menjelaskan, yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo di antaranya adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J, berbelit-belit, menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. 

Sedangkan untuk hal yang meringankan menurut JPU tidak ada. “Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” terang Jaksa saat membacakan tuntutannya. 

Berbeda dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dituntut hukuman 8 tahun penjara. Hukuman mereka lebih ringan dibandingkan tuntutan kepada Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup, meskipun berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, hukuman maksimalnya adalah hukuman mati.

Skenario Kebohongan Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, pasca peristiwa penembakan Brigadir J, Jumat (8/7/2022), skenario kebohongan Ferdy Sambo berjalan mulus. Ketika itu banyak pihak yang percaya Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Namun, situasi berubah dengan cepat setelah Bharada E atau Richard Eliezer ditetapkan sebagai pembunuh Brigadir J, Rabu (4/8/2022). Richard Eliezer membuka skenario kebohongan Ferdy Sambo dalam keterangannya kepada penyidik.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu membongkar skenario atasannya, sekaligus membuat peradilan terus berupaya mengungkap kebenaran dalam kasus kematian Bharada E tersebut.

"Tanggal 5 Agustus, Yang Mulia, saya ditelfon rekan saya pejabat utama di Mabes Polri. 'Bro, ini Richard mengubah keterangan'," kata Ferdy Sambo di hadapan Majelis Hakim.

"Dia bilang (Richard) sudah buat keterangan, kemudian sudah dipanggil pimpinan Polri di timsus (tim khusus Polri) bahwa senjata dia (Richard) itu kamu (Sambo) ambil, kemudian kamu yang nembak Yosua," lanjutnya.

Ferdy Sambo mengaku terkejut atas pengakuan Richard itu, usai mendapatkan informasi dari rekan kerjanya. Ferdy Sambo tidak serta merta mengakui kebohongan itu, Dia bahkan masih berkilah hingga akhirnya dia diperiksa dan dibawa penyidik Polri untuk ditempatkan di tempat khusus (patsus). 

Skenario Kebohongan Ferdy Sambo Terungkap 

Ferdy Sambo akhirnya mengakui skenario kebohongan tersebut, ketika penyidik mengancam akan menetapkan seluruh orang yang ada di TKP penembakan Brigadir J sebagai tersangka, tak terkecuali istrinya, Putri Candrawathi.

"Waktu itu di timsus menyampaikan bahwa semua akan kita jadikan tersangka di rumah Duren Tiga, istri saya, kemudian Ricky (Ricky Rizal), Kuat (Kuat Ma'ruf), Richard (Richard Eliezer), dan saya," ujar Sambo. 

Setelah itu, Ferdy Sambo menyampaikan kebenaran itu, setelah penyidik berjanji tidak akan menjadikan istrinya sebagai tersangka, kalau dia mau mengakui perbuatannya. Iming-iming itulah yang akhirnya meluluhkan Ferdy Sambo.

"Istrimu akan kita bantu, yang penting kamu ngomong yang sebenarnya. Saya nggak kuat, Yang Mulia," kata dia. 

Ferdy Sambo akhirnya mengakui tidak tak ada baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Ferdy Sambo juga menyampaikan bahwa tidak ada pelecehan yang dilakukan oleh Yosua terhadap istrinya di rumah dinas Duren Tiga.

Ferdy Sambo tetap bersikukuh mengatakan bahwa pelecehan terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan. Dia juga membantah dirinya ikut menembak Yosua. Akan tetapi, seiring berjalannya kasus ini, istri Ferdy Sambo ternyata tetap dijadikan tersangka dan kini ikut diadili di persidangan. 

"Saya pikir istri saya tidak akan dijadikan tersangka karena dia kan tidak tahu apa-apa dan korban, tapi kemudian seperti ini, Yang Mulia. Saya pasti merasa bersalah, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Sebagaimana diketahui, lima orang ditetapkan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J. Kelimanya yakni Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan Kuat Ma'ruf. 

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu, membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua. Dalam keterangan pengadilan, disebutkan awal mula kasus ini dimulai saat Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua.

Namun, Ricky menolak sehingga Ferdy Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E. Bharada E melaksanakan perintah tersebut, dengan mengeksekusi Brigadir Yosua dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas. Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua. 

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.