TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Polsek Purwoharjo Sita Puluhan Botol Miras Ilegal dari Toko Sembako
BANYUWANGI - Polsek Purwoharjo Polresta Banyuwangi menggerebek sebuah toko sembako di Dusun Ngadirejo, Desa Bulurejo. Dalam operasi itu petugas berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merk.
Bermula dari keresahan masyarakat dengan adanya toko sembako milik RN (34). Diduga pelaku menjual miras tanpa izin kepada para remaja yang sengaja datang dari dalam wilayah maupun luar Kecamatan Purwoharjo.
Menindak laporan itu, pada Senin (27/1/2025) pukul 20.00 WIB dilakukan operasi miras ilegal yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Purwoharjo AKP Heru Slamet Hariyanto, S.H,.
“Pada Senin, (27/1/2025) pukul 20.00 WIB, kami melaksanakan operasi miras ilegal atau tanpa dilengkapi surat izin yang sah,” kata AKP Heru, Selasa (28/1/2025).
Dari operasi tersebut Polsek Purwoharjo telah mengamankan barang bukti (BB) miras diantaranya 15 botol Anggur Merah, 4 botol Vodka Micdonal, 5 botol Vodka Topi Miring, 2 Botol Iceland dan 22 botol arak ukuran 600 ml dengan rincian 17 botol arak Bali dan 5 botol arak Mojito.
Semua barang bukti telah disita dan kami amankan di Kantor Polsek Purwoharjo,” ujar AKP Heru.
Saat ini kepolisian tengah melakukan penyidikan kepada RN di Polsek Purwoharjo untuk dilakukan pendataan. AKP Heru juga menambahkan, jika penjual miras akan diberi sanksi dan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Dalam perkaranya RN yang juga sebagai supir dikenakan Pasal 3 Ayat 2 Juncto Pasal 4 Ayat 5 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Pasal 15 Ayat 1 Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Wasdal Peredaran dan Penjual Minuman Beralkohol.
"Operasi ini akan terus kami lakukan guna memutus peredaran miras di wilayah Kecamatan Purwoharjo," Tegas AKP Heru.(*)
Pewarta | : Anggara Cahya Kharisma |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |