https://banyuwangi.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Berkedok Petugas Bansos, Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Gendam Lansia di Banyuwangi

Rabu, 08 Oktober 2025 - 17:16
Berkedok Petugas Bansos, Residivis Kembali Diringkus Polisi Usai Gendam Lansia di Banyuwangi Pelaku penipuan dengan cara gendam dan menyamar petugas Bansos telah diamankan di Mapolsek Srono. (Foto : Polsek Srono For TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Polisi meringkus seorang residivis yang mengulangi kejahatan lamanya. Pelaku menggunakan modus licik berkedok petugas Bantuan Sosial (Bansos) untuk menipu dengan cara ‘gendam' terhadap warga lanjut usia (lansia) di Banyuwangi, Jawa Timur. 

Pelaku ialah Dedek Della (32) berdomisili di Dusun Krajan, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat. Della diringkus oleh Unit reskrim Polsek Srono, pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 23.00 WIB di Komplek perumahan Diamond Regency 1 kelurahan Kebalenan.

“Pelaku yang merupakan seorang residivis kasus serupa ini berkeliling mencari target, terutama janda dan lansia. Dia mengaku dari lembaga Bakti Sosial dan berpura-pura mendata penerima bantuan,” jelas Kapolsek Srono, AKP Sutarkam, Rabu (8/10/2025).

Kasus bermula, pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB dari saat pelaku dengan mengendarai mobil sewaan merk Honda jenis Brio warna kuning No. Pol P-1521-YK. Diterangkan APK Sutarkam, awalnya Della bertemu dengan ketua RW. 02 Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo dengan mengenalkan diri sebagai petugas Bansos yang ingin mendata lansia atau janda.

Setelahnya, lanjut AKP Sutarkam, pelaku mendatangi rumah warga setempat bernama Wagirah (72) yang merupakan korban. Kepada korban, pelaku memperkenalkan diri dan mengajaknya ke kantor desa untuk proses pendataan.

“Di tengah perjalanan, pelaku menatap wajah korban dan kemudian memintanya melepaskan perhiasan emas yang dipakai. Korban menurut saja dan kurang lebih 30 menit terduga pelaku meninggalkan korban,” paparnya.

“Korban tersadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan atau penggelapan dengan di Gendam dan perhiasan emas telah dibawa pelaku, lantas korban langsung melapor ke Polsek Srono,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung menindak kasus tersebut, dan dalam kurun waktu kurang dari 10 jam tim Unit Reskrim berhasil meringkus terduga pelaku.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan tersebut di wilayah hukum Polsek Srono sebanyak tiga kali, dan mengakui bahwa perhiasan telah dijual kepada makelar emas di depan Pasar Rogojampi dan uangnya digunakan untuk membayar hutang,” urai AKP Sutarkam.

Dari tangan Della, kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga lembar surat pembelian perhiasan emas seberat total 16,48 gram, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan pelaku.

"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," cetusnya.

Tersangka dijerat pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. 

“Kami sudah periksa saksi-saksi dan amankan barang bukti. Kasusnya masih dalam penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Sutarkam.

Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas sosial. Serta senantiasa mengkroscek data petugas yang mengatasnamakan bantuan sosial melalui pihak desa.

“Kalau ada yang datang mengatasnamakan bantuan, pastikan dulu ke perangkat desa atau pihak berwenang,” imbau AKP Sutarkam. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.