TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Seorang wanita viral di media sosial X karena aksinya yang tanpa busana meludahi kitab suci umat muslim (Al-Quran) termasuk melantunkan ayat suci dengan menyelipkan kata-kata kasar. Akhirnya telah diamankan pihak kepolisian Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama membenarkan adanya penangkapan wanita yang bersangkutan, pada 24 November 2025. Diketahui bahwa pelaku merupakan warga Kecamatan Genteng, Banyuwangi.
“Yang bersangkutan orang Kecamatan Genteng, anak dibawah umur, usianya baru 17 tahun," katanya, Senin (8/12/2025).
Kasus penistaan agama tersebut, masih kata Kombes Pol. Rama, telah dilimpahkan ke Polda Jatim. Dalam perkara pembuatan video SARA itu penyidik masih mendalami motif pelaku melakukanya.
"Kasus ditangani Polda Jatim saat ini masih dilakukan pendalaman," tegasnya.
Untuk diketahui, video wanita itu beredar di media sosial dan viral pada November lalu, salah satunya diunggah akun X dhemit_is_back. Dalam video itu, wanita terlihat memakai kerudung hitam namun dalam kondisi tanpa busana dan melakukan penghinaan terhadap umat muslim lewat aksinya.
Dalam video wanita itu menyebut Alquran sebagai benda sok suci. Dirinya juga beberapa kali meludahi kitab suci umat Islam tersebut, sembari merapal Alquran dengan menyelipkan kata-kata kelamin. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |