Menkumham Klarifikasi Soal Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Ferdy Sambo saat ditahan atas pembunuhan Brigadir J. (FOTO: dok TIMES Indonesia)

Menkumham Klarifikasi Soal Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Advokat Alvin Lim menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tak pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan ...

TIMES Banyuwangi,Jumat 5 Januari 2024, 13:41 WIB
633.4K
M
Moh Ramli

JAKARTAAdvokat Alvin Lim menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J tak pernah ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan Alvin Lim saat berbicara dalam podcast bersama Dr Richard Lee. Alvin menyebut, Ferdy Sambo tak pernah berada di Lapas Salemba, namun hanya namanya saja yang ada di sana.

"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba. Saya ini di Lapas Salemba bebas, mohon maaf," katanya dikutip TIMES Indonesia, Jumat (5/1/2024).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengklarifikasi dan membantah kabar tersebut. "Orang gila itu (Alvin Lim)," katanya kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Yasonna mengatakan, Ferdy Sambo hanya sebentar di Lapas Salemba. "Sambo itu cuma lima hari di Salemba. Kemudian dikirim ke (lapas) Cibinong," jelasnya.

Oleh karenanya, kata dia, masyarakat tak perlu menghiraukan dan terprovokasi dengan pernyataan dari Alvin Lim tersebut. "(Alvin Lim) asal ngomong aja," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Namun, Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis itu menjadi pidana seumur hidup. Putusan itu adalah hasil kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pejabat Humas MA Sobandi menyampaikan, kasasi pada Ferdy Sambo diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

"Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," ujarnya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:Moh Ramli
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.