TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Satreskrim Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil membekuk MNA, seorang predator anak. Pemuda 19 tahun tersebut diduga telah memperkosa tetangganya yang masih berusia 7 tahun.
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SD mengalami pendarahan hebat pada bagian kemaluannya dan harus mendapatkan perawatan intensif.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan, penangkapan predator anak ini bermula dari laporan orang tua korban.
“Saat ini pelaku sudah kami tangkap!,” tegasnya, Selasa (26/9/2023).
Dijelaskan, kasus pemerkosaan yang wajib dijadikan pelajaran bagi para orang tua ini terungkap ketika ibu korban pulang kerja. Kala itu, perbuatan si predator anak pada Sabtu, 23 Serptember 2023, membuat korban mengalami pendarahan.
Mendapat kabar indikasi kasus pedofilia tersebut, ayah korban yang sedang bekerja langsung pulang ke rumahnya.
“Di rumah, ayah korban melihat anaknya mengalami pendarahan parah. Tanpa berpikir panjang, dia membawa anaknya ke RSUD Blambangan untuk mendapatkan perawatan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi sekaligus Pembina Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banyuwangi ini.
Ketika ditanya, awalnya korban mengaku bahwa penyebab pendarahan karena dicakar kucing. Merasa penjelasan buah hati penuh kejanggalan, orang tua terus mendesak. Akhirnya korban mengakui bahwa dia telah diperkosa oleh pelaku.
Aksi pelampiasan birahi si predator anak diduga dilakukan pada siang dan sore hari. Pada jam-jam tersebut hanya korban dan adiknya yang berusia 5 tahun berada di rumah. Sedangkan ibu dan ayah mereka bekerja.
Begitu hasrat terpenuhi, masih Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, pelaku segera meninggalkan rumah korban.
“Mendengar pengakuan sang anak yang masih dibawah umur, pihak orang tua langsung melapor ke Unit Renakta Satreskrim Polresta Banyuwangi,” beber Kompol Agus.
“Dan beberapa jam kemudian, pelaku MNA berhasil kami tangkap di wilayah Kecamatan Giri,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MNA si predator anak, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |