TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Sektor pertanian terus menjadi program prioritas di Banyuwangi, Jawa Timur. Khususnya untuk mempertahankan status Bumi Blambangan, selaku lumbung pangan nasional. Sekaligus sebagai salah satu daerah pendukung utama program Ketahanan Pangan Nasional, yang sedang digalakkan pemerintah pusat.
Namun anehnya, meski sektor pertanian selalu menjadi program prioritas, Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Banyuwangi, justru tidak memiliki data luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Data LSD kami tidak punya. Yang punya data di pertanahan (Kantor BPN Banyuwangi,” ucap Kabid Tanaman Pangan Dispertan Banyuwangi, Ida Larasati, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, terkait data LSD, bukan kewenangan Dispertan Banyuwangi. Melainkan menjadi kewenangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Sementara itu, Kepala BPN Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh, mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Banyuwangi, Sarjono, A.Ptnh, M.Hum. Di situ dijelaskan bahwa terkait data luasan LSD menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Untuk datanya, itu yang mengetahui kementerian pusat (Kementerian ATR/ BPN),” katanya.
Data luasan lahan sawah dilindungi (LSD) menjadi acuan dalam upaya mendorong produktivitas tanaman pangan, termasuk di Kabupaten Banyuwangi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Dinas Pertanian Banyuwangi Tak Miliki Data Luas Sawah Dilindungi
Pewarta | : Muhamad Ikromil Aufa (MG) |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |