TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Gerai Mie Gacoan Banyuwangi yang berlokasi di Jalan Dr Soetomo, Kelurahan Kepatihan, dipastikan belum mengantongi perizinan yang lengkap. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi, sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono.
Menurut Rifa, sapaan akrab Marifatul Kamila, gerai Mie Gacoan Banyuwangi, yang rencananya akan Grand Opening pada Senin, 19 Mei 2025, hingga kini masih proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“PBG nya masih proses,” ucap politisi perempuan Partai Golkar tersebut, Kamis (15/5/2025).
Dijelaskan, sebelumnya dia berdiskusi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Banyuwangi, Dinas PU CKPP Banyuwangi, serta pihak Mie Gacoan. Menjadi pembahasan utama adalah terkait Rencana Tata Kota, mengingat lokasi tempat berdiri Mie Gacoan sebelumnya berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH). Atau dalam konteks Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merujuk pada area terbuka yang ditanami vegetasi, baik yang tumbuh alami maupun sengaja ditanam.
Namun lokasi tersebut kini telah berubah status menjadi Zona kuning, alias kawasan yang diperuntukkan sebagai zona permukiman atau hunian.
Kepala Bappeda Banyuwangi, sekaligus Plt Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, mengatakan bahwa proses pengajuan PBG gerai Mie Gacoan masih tahap input ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Selain itu, dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar kesesuaian tata ruang usaha juga masih dalam proses validasi.
“Permohonan izin saat ini dikembalikan ke pihak pemohon (Manajemen Mie Gacoan) untuk melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung),” katanya.
Sementara itu, hingga kini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen Mie Gacoan Banyuwangi.
Selain gerai Mie Gacoan Banyuwangi, keberadaan gerai Mie Gacoan Genteng, juga diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Meski begitu, gerai di Jalan Diponegoro, Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, tersebut sudah dibuka atau sudah melayani konsumen.
Diluar aspek perizinan, kehadiran gerai Mie Gacoan di Banyuwangi dan Genteng, juga dikeluhkan para pedagang Mie Ayam lokal. Terlebih gerai Mie Gacoan memang dibandrol cukup murah serta dibuka selama 24 jam non stop. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |