Jaga Iklim Investasi, Pemkab Banyuwangi Cabut SE Pembatasan Jam Operasional Toko Modern
Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menyerahkan draf Raperda Trantibum Linmas kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Ruang Transit Gedung DPRD Banyuwangi. (FOTO: Fazar Dimas/TIMES Indonesia).

Jaga Iklim Investasi, Pemkab Banyuwangi Cabut SE Pembatasan Jam Operasional Toko Modern

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil langkah strategis untuk menjaga kondusivitas sosial sekaligus memperkuat iklim investasi dengan mencabut Surat Edaran (SE), terkait pembatasan jam operasional toko modern.

TIMES Banyuwangi,Selasa 5 Mei 2026, 22:45 WIB
32.6K
F
Fazar Dimas Priyatna

TIMESINDONESIAPemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi mengambil langkah strategis untuk menjaga kondusivitas sosial sekaligus memperkuat iklim investasi dengan mencabut Surat Edaran (SE), terkait pembatasan jam operasional toko modern yang sebelumnya sempat menuai polemik di masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab bersama DPRD Banyuwangi kini menyepakati pengaturan ulang jam operasional berbagai jenis usaha melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Raperda tersebut merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025 yang sempat tertunda dan kini kembali dilanjutkan setelah melalui berbagai penyempurnaan.

Draf terbaru Raperda Trantibum Linmas secara resmi diserahkan oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Ruang Transit Gedung DPRD Banyuwangi, Selasa, (5/5/2026).

Guntur menjelaskan, regulasi ini disusun sebagai landasan hukum yang kuat dalam menegakkan ketertiban umum serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Raperda ini mencakup pengaturan jam operasional swalayan, toko modern, tempat hiburan, hingga reklame. Hari ini kami serahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Guntur.

Dia menegaskan, tujuan utama dari regulasi ini bukan untuk membatasi aktivitas usaha, melainkan menata keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.

“Prinsipnya adalah mencari titik tengah, agar usaha tetap berkembang, masyarakat tetap terlayani, dan lingkungan sosial tetap nyaman,” tegasnya. 

Menurutnya, penyusunan Raperda ini juga telah melalui proses partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen, mulai dari masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, hingga pegiat wisata dan media sosial.

Masukan tersebut menjadi bahan penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan pihak mana pun.

Ke depan, setelah Raperda disahkan menjadi Perda, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

“Dengan aturan yang tertata, kita bisa menjaga iklim investasi, melindungi kepentingan masyarakat, serta memastikan aktivitas ekonomi dan pariwisata tetap berjalan harmonis,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari proses menuju penetapan Perda, Pemkab Banyuwangi juga akan melakukan uji coba jam operasional baru.

Untuk hari kerja, Senin hingga Jumat, swalayan dan toko modern akan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga 22.00 WIB. Sementara pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, jam operasional diperpanjang hingga pukul 23.00 WIB.

“Uji coba ini penting untuk mengukur dampak langsung di lapangan sebelum aturan ditetapkan secara resmi,” tambah Guntur.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, mengapresiasi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons dinamika dan aspirasi masyarakat terkait pembatasan jam operasional toko modern.

“Polemik yang berkembang sudah dibahas oleh eksekutif dengan mempertimbangkan berbagai masukan masyarakat, sehingga dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada,” ujarnya.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, pembahasan Raperda selanjutnya akan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD dengan melibatkan masyarakat dan pelaku usaha agar hasilnya lebih komprehensif.

“DPRD akan mengakomodasi berbagai persoalan ketertiban umum dan menyesuaikannya dengan regulasi yang lebih tinggi,” katanya.

Secara umum, pembentukan Raperda Trantibum Linmas ini juga mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Fazar Dimas Priyatna
|
Editor:Ferry Agusta Satrio

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Banyuwangi, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.