TIMES BANYUWANGI – Emy Wahyuni Dwi Lestari, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pernyataan tersebut dilontarkan menyusul beredarnya isu adanya kenaikan tarif PBB-P2, sebesar 200 persen pasca disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, oleh Gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Banyuwangi, pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.
“Kami pastikan tidak ada kenaikan PBB-P2. (Isu yang beredar) itu tidak benar,” tegas Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, Jumat (8/8/2025).
Politisi Partai Demokrat yang dipercaya menjadi Wakil Ketua Gabungan Komisi II dan Komisi III Untuk Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah ini membeberkan tentang klausul tentang PBB-P2 yang muncul dalam pembahasan. Menurutnya, hal itu lantaran adanya aturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang mengharuskan penerapan single tarif.
“Jadi itu bukan hanya belaku di Banyuwangi saja, tapi berlaku secara nasional,” jelasnya.
Meski begitu, wakil rakyat dari Dapil 5 Banyuwangi, (meliputi Kecamatan Cluring, Gambiran, Tegalsari) menyampaikan bahwa dalam Perda perubahan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2. Alias tetap sama dengan yang tertera dalam Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Yakni untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 miliar sebesar 0,1 persen per tahun. Untuk NJOP di atas Rp1 miliar-Rp5 miliar sebesar 0,2 persen per tahun. Dan untuk NJOP diatas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen per tahun.
Jadi, masih Emy, sapaan akrab Emy Wahyuni Dwi Lestari, masyarakat Banyuwangi, tidak perlu risau. Dia juga meminta agar masyarakat tidak termakan isu.
“Karena sebagai wakil rakyat, kami memang pro peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), namun bukan dengan menambah beban masyarakat,” cetusnya.
Emy menambahkan, hasil kinerja Gabungan Komisi II dan Komisi III Untuk Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah akan diterjemahkan lebih gamblang dalam Peraturan Bupati (Perbub). (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |