TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di eksekusi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar Nomor : 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mks tanggal 29 November 2021 yang berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana akan mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Jubir KPK RI Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima TIMES Indonesia, Jumat (17/12/2021).
Selain itu, ucap Ali, Nurdin juga dijatuhi kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
“Nurdin juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,1 miliar dan 350 ribu Dollar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut,“ ucapnya.
“Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” tandas Jubir KPK RI Ali Fikri tentang eksekusi Nurdin Abdullah. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Pewarta | : Ahmad Nuril Fahmi |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |