TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Banyuwangi sedang dalam tahap penelitian berkas administrasi yang hasilnya akan diumumkan pada 6 September 2024. Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati diberikan waktu 3 hari untuk memperbaiki berkas yang dinilai tidak sah.
Diketahui, penelitian berkas administrasi bakal paslon dilakukan di kantor KPU Banyuwangi sejak tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selanjutnya hasil penelitian berkas apakah dinyatakan sah atau ada sebagian yang tidak sah, akan diumumkan pada 6 September.
Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anang Lukman Afandi mengatakan, salah satu tujuan penelitian berkas administrasi yakni memastikan sah dan tidaknya berkas yang telah didaftarkan. Bilamana ditemukan berkas administrasi yang dinilai tidak sah oleh KPU Banyuwangi, maka bakal paslon bakal diberi waktu tambahan 3 hari untuk memperbaiki berkas.
“Kita berikan waktu kepada bakal paslon untuk melengkapi dan melakukan perbaikan berkas yang tidak sah, terhitung mulai tanggal 6 hingga 8 September 2024,” kata Anang, Selasa (3/9/2024).
Adapun penelitian berkas, Anang menambahkan, dilakukan terhadap seluruh dokumen fisik (hard copy), maupun dokumen yang diupload dalam sistem informasi pencalonan (silon).
Peluang tambahan waktu tersebut, Anang berpesan, harus dapat dimanfaatkan dengan baik oleh tim bakal paslon. Sebab akan memiliki dampak yang serius bagi bakal calon yang bersangkutan.
Tak hanya itu, Anang menambahkan, apabila tambahan waktu tidak dimanfaatkan, sehingga berkas belum lengkap, maka berkas tersebut dianggap tidak lengkap dan tidak sah. Artinya bakal paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa ditetapkan menjadi calon untuk menjadi peserta pada pilkada 2024.
“Untuk penetapan calon, kita lakukan pada tanggal 22 September 2024”, jelasnya.
Tak hanya mengenai berkas administrasi, masih Anang, hasil tes kesehatan juga sangat menentukan apakah bakal paslon tersebut lolos dan tidak. Sebab, apabila hasil tes kesehatannya dinyatakan terindikasi menggunakan narkoba, maka hal tersebut juga menjadi kendala bagi bakal paslon.
“Berkas administrasi dan hasil tes kesehatan saling memiliki keterkaitan. Jika salah satu ada yang bermasalah, misal dari hasil tes kesehatan atau berkas administrasinya, maka calon tersebut tidak bisa dinyatakan lolos atau tidak bisa ditetapkan menjadi calon,” ujarnya.
“Untuk hasil tes kesehatan, tanggal 4 September sudah kita dapatkan dari rumah sakit Saiful Anwar Malang,” imbuh Anang. (*)
Pewarta | : Anggara Cahya Kharisma |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |