TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, dan Perumahan Rakyat (PU CKPP) Banyuwangi, merespons cepat usulan legislatif terkait keamanan bangunan pesantren. Langkah nyata akan segera diambil berupa sosialisasi kepada seluruh Pondok Pesantren (Ponpes) di Bumi Blambangan.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PU CKPP Banyuwangi, yang juga menjabat Kepala Bappeda Banyuwangi, Dr. Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, M.Si.
“Minggu depan ada sosialisasi kepada Ponpes-Ponpes se-Kabupaten Banyuwangi,” kata Yayan, sapaan akrab Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, Kamis (9/10/2025).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan Fraksi PKB DPRD Banyuwangi guna memastikan kualitas dan keamanan bangunan serta gedung pesantren, demi keselamatan para santri.
Sebelumnya, anggota Fraksi PKB DPRD Banyuwangi, Dr. Zaki Al-Mubarak, S.Pd.I, M.Si, meminta Dinas PU CKPP Banyuwangi untuk segera berkolaborasi dengan Kementerian Agama. Kolaborasi ini penting untuk melakukan pendataan dan edukasi kepada seluruh Ponpes.
Permintaan ini didasari kekhawatiran dan upaya pencegahan agar tragedi bangunan roboh seperti yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, tidak terjadi di Banyuwangi.
Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi yang akrab disapa Gus Dewan ini menekankan agar pendataan difokuskan pada perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dan mempermudah pengurusan izin PBG.
Gus Dewan juga menyoroti pentingnya edukasi mengenai standarisasi bangunan dan gedung yang aman bagi lingkungan pesantren. Pengamatan di lapangan menunjukkan banyak pembangunan Ponpes di Banyuwangi yang dikerjakan secara mandiri oleh internal pesantren.
“Tentu ini harus dibarengi dengan upaya memberikan edukasi kepada para pengasuh dan pengelola bangunan di pondok pesantren. Mengingat jumlah pondok pesantren di Banyuwangi cukup banyak, ada lebih dari 300. Pembangunannya banyak dikerjakan secara internal,” jelas politisi PKB dari Dapil 6 (Genteng, Glenmore, Kalibaru) tersebut.
Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, menambahkan. Dengan tegas dia menyampaikan bahwa pada prinsipnya semua bangunan yang berdiri di atas tanah memang wajib memiliki izin PBG sebagai jaminan legalitas dan keamanan.
“Prinsipnya semua bangunan yang berdiri diatas tanah harus memiliki ijin IMB yang sekarang disebut PBG SLF,” cetusnya. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |