TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pasca pengumuman pemenang tender, proyek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, Jawa Timur, kini justru menjadi sorotan. Hal itu disebabkan karena pemenang tender, PT Lince Romauli Raya, asal Jakarta Utara, diduga bermasalah.
Imbasnya, sejumlah aktivis senior Bumi Blambangan, kompak mewanti-wanti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Jawa Timur dan PT Lince Romauli Raya, selaku pemenang tender.
“Kami mendukung pembangunan pasar induk Banyuwangi. Namun, kami minta kepada pemenang tender dan para pihak terkait, untuk tidak main – main saat mengerjakan proyek di Banyuwangi,” kata Ir H Eko Sukartono, aktivis Banyuwangi, Kamis (19/9/2024).
Seperti diketahui, tender proyek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi, yang berada di bawah naungan Kemen PUPR, dimenangkan oleh PT Lince Romauli Raya. Dalam proses lelang, pagu proyek senilai Rp190 miliar tersebut ditawar Rp152 Miliar. Atau turun 20 persen dari pagu awal.
“Yang pasti, kami bersama rekan – rekan aktivis lainnya, akan ikut mengawasi selama masa pengerjaan,” cetus pria yang juga Ketua Asosiasi Pekerja Konstruksi Nasional (Aspeknas) ini.
Apa yang disuarakan Mbah Eko, sapaan akrab Eko Sukartono, memang masuk akal. Mengingat jika dilihat dari rekam jejak, PT Lince Romauli Raya, selaku pemenang tender proyek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, memiliki segudang masalah.
Dikutip dari berbagai sumber, sebut saja pada September 2016, Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan tindakan persekongkolan jahat yang dilakukan PT Lince Romauli Raya, bersama 4 perusahaan lainnya dalam proses tender Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Gugop – Lampuyang, senilai Rp58 Miliar lebih pada Satker Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BPKS) Sabang, tahun 2014.
Selain PT Lince Romauli Raya, 4 perusahaan lainnya adalah PT Perdana Dinamika Persada, PT Tenaga Inti Makmu Beusare, PT Alam Baru Jaya dan PT Permatanusa Setiahati. Hal ini termaktub dalam Putusan KPPU Perkara Nomor 22/KPPU-I/2015.
Selanjutnya, pada November 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur pada 2009-2012.
PT Lince Romauli Raya, juga pernah terjerat kasus korupsi proyek pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari di Pelabuhan Talang Duku Jambi, tahun 2011. Proyek senilai Rp7,781 Miliar tersebut diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 Miliar lebih. Proyek pengerukan alur dangkal tersebut dilakukan di Desa Tebat Patah dan Kecamatan Muarasebo, Muarojambi.
Proyek dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, mulai 18 Agustus hingga 16 November 2011. Kemudian masa kerja tersebut diperpanjang selama 25 hari hingga 11 Desember 2011 namun meski sudah diperpanjang hingga masa kontrak habis perkerjaan belum tuntas. Kasus ini berimbas Direktur Utama PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu, menjadi terpidana.
Maret 2024, proyek pembangunan fisik jalan Talang Pudak - Suak Kandis, di Kecamatan Kumpeh Ulu dan Kumpeh, Muaro Jambi, dengan anggaran sebesar Rp389 Miliar, yang dikerjakan PT Lince Romauli Raya, juga menjadi sorotan Komisi III DPRD Provinsi Jambi.
Proyek dianggap bermasalah, mulai dari keterbatasan AMP, bahu jalan, hingga persoalan waktu dalam kontrak kerja. Diantaranya terkait adanya adendum yang ketiga kalinya dan wacana adendum ke 4 dalam proyek tersebut.
Bahkan, pada Maret 2015, proyek hanggar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, senilai Rp46 Miliar, yang dikerjakan oleh pelaksana PT Lince Romauli Raya dan PT Nur Jaya Nusantara, roboh. Dalam insiden tersebut, sedikitnya 5 orang tewas dan korban luka sebanyak 14 orang.
Beberapa Track Record PT Lince Romauli Raya tersebut, turut memantik reaksi MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi. Senada dengan Eko Sukartono, ormas loreng hitam oranye juga terpanggil untuk ikut memelototi pelaksanaan proyek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi.
“Tentunya akan kami awasi, karena kami ingin bangunan Pasar Induk Banyuwangi, benar – benar sesuai spesifikasi, sehingga bisa tahan lama. Kalau cepat rusak apalagi ambruk, jelas itu negara dan masyarakat Banyuwangi, yang dirugikan,” ungkap Humas MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Fajar D Priyatna.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (Dinas PU CKPP) Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, membenarkan bahwa proses lelang proyek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi, telah dimenangkan oleh PT Lince Romauli Raya.
“Iya, pemenang dari PT Lince Romauli Raya, seperti yang di LPSE Kementerian PUPR. Insyaallah akhir bulan ini tanda tangan kontraknya sesuai jadwal yang tertera di LPSE,” kata Bayu, Rabu (18/9/2024).
Dijelaskan, proyek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi, berada dibawah naungan Kementrian PUPR. Yang artinya, kewenangan pemilihan pemenang dalam proses tender berada di Kementrian PUPR RI.
“Semoga lancar untuk pembangunan Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan,” ungkapnya.
Terkait dugaan rekam jejak yang bermasalah, hingga saat ini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak PT Lince Romauli Raya, selaku pemenang tender proyek Revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi dan Asrama Inggrisan Banyuwangi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Aktivis Banyuwangi Desak Pemerintah Awasi Proyek Pasar Induk Banyuwangi
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |