Berita

Sebaran Omicron Meluas, Pemerintah Keluarkan Aturan Karantina dan Tes PCR Baru

Jumat, 03 Desember 2021 - 11:09
Sebaran Omicron Meluas, Pemerintah Keluarkan Aturan Karantina dan Tes PCR Baru Ilustrasi - Varian baru Covid-19 Omicron (B.1.1.529). (Foto: SHUTTERSTOCK/angellodeco)

TIMES BANYUWANGI, JAKARTA – Belum melandainya Covid-19 dan merebaknya varian baru Covid-19 Omicron membuat pemerintah melakukan sejumlah addendum pada ketentuan lama waktu karantina dan tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Sampai saat ini peraturan pelaku perjalanan internasional mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 23 Tahun 2021 dengan membatasi kedatangan warga negara asing khususnya yang telah melakukan perjalanan ke negara yang mengalami transmisi komunitas varian Omicron.

Wiku Adisasmito, juru bicara pemerintah dalam penanganan Covid-19 sejumlah addendum dalam aturan tersebut di antaranya seluruh pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.

Terhadap kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam.

Varian-omicron.jpgIlustrasi - varian baru Covid-19 Omicron (B.1.1.529). (Foto: SHUTTERSTOCK/angellodeco)

Addendum selanjutnya adalah ketentuan tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA dilakukan pada hari kesembilan serta karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam.

Bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam maka tes RT-PCR kedua dilakukan pada hari ke-13 karantina.

Addendum Surat Edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto pada Kamis (2/12) itu berlaku efektif mulai 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. 

Pejabat Dilarang ke Luar Negeri

Selain itu, pemerintah juga melarang pejabat negara untuk melakukan perjalanan ke luar negeri guna mencegah penularan varian Omicron yang tengah merebak di sejumlah negara.

Larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Sementara bagi masyarakat umum, Luhut mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada saat ini.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

"Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan," jelasnya.(*)

Pewarta :
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.