TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga semakin marak di kawasan Gunung Manis, Dusun Ringinagung, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Praktik ilegal itu terutama dilaporkan terjadi di Petak 78, wilayah yang kini berstatus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan berada di bawah pengelolaan investasi pertambangan emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Menurut data Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Petak 78 dulunya merupakan lahan negara yang dikelola Perhutani sebelum statusnya resmi berubah menjadi IPPKH untuk operasional pertambangan PT BSI—anak usaha PT Merdeka Copper Gold Tbk. Kemunculan PETI di lokasi yang sama tak hanya mengganggu aktivitas pertambangan resmi, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan sosial di lapangan.
Operasional PT BSI Sempat Dihentikan Oknum Pelaku PETI
Ketegangan memuncak pada Senin, 3 November 2025. Sejumlah oknum warga yang mengklaim sebagai “penambang rakyat” secara terang-terangan menghentikan aktivitas PT BSI di Petak 78.
Para oknum tersebut diduga kuat merupakan bagian dari jaringan PETI, mengingat pemerintah tidak pernah menerbitkan izin tambang rakyat di area tersebut.
Fenomena PETI di kawasan Gunung Manis—termasuk Petak 73 C dan 73 D—disebut bukan lagi hal baru bagi masyarakat Desa Pesanggaran. Mayoritas pelakunya disebut berasal dari Banyuwangi, namun bukan warga Desa Pesanggaran.
“Warga Desa Pesanggaran banyak yang tahu, sudah bukan rahasia,” ujar H, salah satu warga setempat, Jumat (14/11/2025).
Iklim Investasi Terancam di Tengah Dorongan Pemerintah Pusat
Maraknya PETI di wilayah resmi IPPKH PT BSI dinilai mencederai upaya pemerintah pusat dalam menjaga iklim investasi. Hal ini terjadi sementara Presiden RI Prabowo Subianto tengah gencar mengajak seluruh pihak mendukung kondusivitas investasi demi mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kondisi di Gunung Manis justru menunjukkan sebaliknya: aktivitas ilegal dibiarkan berjalan, operasi perusahaan berizin terganggu, dan konflik sosial berpotensi membesar.
Hearing di DPRD: Tuduhan ke PT BSI, PETI Tak Diakui
Sorotan publik meningkat setelah hearing di Komisi IV DPRD Banyuwangi pada Kamis (13/11). Dalam forum tersebut, Tri Tresno Sukowono alias Suko, yang mengaku Ketua KTH Tambak Agung, menuding PT BSI telah menyerobot lahan kelompoknya di Petak 73 C dan 73 D—padahal dua petak tersebut termasuk wilayah IPPKH PT BSI.
Namun, ketika ditanya mengenai maraknya PETI yang justru terjadi di petak-petak tersebut, Suko memilih irit komentar.
“Kalau soal tambang rakyat saya kurang begitu tahu, karena masyarakat sekitar sana. Jadi saya tidak mengurusi persoalan itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah maraknya aktivitas ilegal yang secara terbuka berlangsung di IPPKH.
Penegakan Hukum dan Pemulihan Kawasan
Masyarakat berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan tegas. PETI dikhawatirkan tidak hanya menghambat aktivitas investasi yang berizin, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius—mulai dari deforestasi hingga pencemaran aliran sungai di kawasan Pesanggaran.
Penertiban menjadi penting agar kawasan Gunung Manis tidak menjadi ruang abu-abu antara legalitas dan aktivitas tambang ilegal. (*)
| Pewarta | : Syamsul Arifin |
| Editor | : Imadudin Muhammad |