https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

IJTI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Jurnalis Kompas TV Saat Sidang SYL

Kamis, 11 Juli 2024 - 19:15
IJTI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan Jurnalis Kompas TV Saat Sidang SYL Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. (Foto: Dokumentasi TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku pemukulan terhadap jurnalis Kompas TV saat sidang mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kami mendesak kepolisian menangkap pelaku serta diproses secara hukum,” tegas Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, Kamis (11/7/2024).

Aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga pendukung SYL. Kekerasan terjadi saat para jurnalis tengah meliput pasca putusan sidang vonis kasus korupsi SYL di Pengadilan Tipikor, di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Saat itu jurnalis Kompas TV, Budhya Vimala dan sejumlah jurnalis lainnya tengah menunggu SYL keluar dari ruang persidangan. Kemudian SYL keluar dari ruang sidang ditemani beberapa anggota keluarganya.

Sejumlah personel kepolisian berusaha menghalau awak media yang hendak mengambil gambar dengan tujuan untuk membuka jalan agar SYL dapat melangkah maju ke luar ruang sidang.

Namun, di barisan tersebut terdapat juga beberapa orang yang diduga merupakan anggota ormas pendukung SYL. Mereka mendorong-dorong wartawan yang sedang meliput.

Tak hanya itu saat hendak meminta tanggapan tiba-tiba ada salah satu pendukung SYL juga menendang jurnalis Kompas TV.

Akibat kekerasan itu, selain mengalami luka ringan juga mengakibatkan peralatan liputan milik korban rusak. Tak hanya jurnalis Kompas TV, aksi kekerasan tersebut juga menimbilkan korban lain. Yakni jurnalis Antara, TVOne dan CNN Indonesia.

“Terkait peristiwa itu, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut, pertama, mengecam aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah orang yang diduga pendukung SYL kepada jurnalis Kompas TV dan sejumlah jurnalis lainnya,” kata Herik.

Kedua, IJTI menilai kekerasan yang menimpa jurnalis Kompas TV merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers. Mendorong polisi menangkap pelaku serta diproses secara hukum. Keempat, kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh konstitusi yang tertuang dalam UU Pers No 40 tahun 1999.

“IJTI akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Dan IJTI meminta para jurnalis menjalankan tugasnya secara profesional serta taat kode etik jurnalistik,” cetus Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.