https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Nelayan Beli BBM Bersubsidi Pakai Jerigen? Boleh-Boleh Aja!

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 12:33
Nelayan Beli BBM Bersubsidi Pakai Jerigen? Boleh-Boleh Aja! BPH Migas mengizinkan nelayan untuk membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen. (FOTO: Dokumen TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengizinkan nelayan untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat.

Hal itu sebagai salah satu upaya optimalisasi penyaluran BBM untuk nelayan. Lantaran, banyaknya jumlah nelayan dan jumlah SPBU untuk nelayan seringkali tidak imbang.

Di sisi lain, syarat mendirikan SPBU Nelayan sepenuhnya ada pada kemampuan kelompok nelayan yang tergabung dalam koperasi untuk memiliki keuangan yang mapan untuk bisa mendirikan SPBU Nelayan. Tak jarang yang sudah berdiri pun ‘layu’ karena ketidakmampuan pengelolaan keuangan dalam koperasi nelayan itu sendiri.

Tidak hanya untuk nelayan, sektor lainnya seperti Pertanian, Usaha Mikro, Transportasi Air skala mikro dan Pelayanan Umum (puskesmas, ambulance) meskipun selama ini pengambilan sudah dilakukan di SPBU, namun masih saja terdapat beberapa oknum yang menyelewengkan BBM tersebut berakhir di bui.

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Solar) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (Pertalite), Pertamina dan BPH Migas menyediakan solusi untuk mendekatkan akses energi nelayan ini dengan memperbolehkan nelayan mengambil BBM di SPBU terdekat dengan menggunakan jerigen. Tentu hal ini juga disertai mekanisme yang ketat, supaya tidak terjadi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk menyosialisasikan hal itu, BPH Migas dan Pertamina mengadakan sosialisasi Peraturan BPH Migas No 2/2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (Biosolar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Pertalite), pada Jumat, (27/10/2023) kemarin, di Royal Tulip Darmo Surabaya.

Peraturan baru ini mengakomodir penggunaan sistem digital dalam penyaluran / penerbitan surat rekomendasi sebagaimana sudah dilaksanakan untuk konsumen kendaraan roda 4 keatas yang mengisi Solar secara menyeluruh menggunakan QR Code.

Hadir memberikan sosialisasi dalam kegiatan tersebut Komite BPH Migas Wahyudi Anas dan Saleh Abdurrahman, Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Sales Area Manager Surabaya Pertamina Patra Niaga Ivan Syuhada dan dihadiri jajaran Sekda dan Kepala SKPD terkait Provinsi dan Kabupaten Se-Jatimbalinus sebagai peserta.

Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023, penyaluran harus diatur dan diawasi penggunaan BBM nya supaya tepat sasaran, karena volume kuotanya terbatas.

“Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 mengatur tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT (Solar) dan JBKP (Pertalite). Penggunaan sistem digitalisasi dalam penerbitan surat rekomendasi nantinya akan terlihat seberapa banyak kebutuhan subsidi dan jadi mudah dalam mengawasi penyalurannya,” katanya, Sabtu (28/10/2023).

Sementara itu, Sales Area Manager Surabaya Pertamina Patra Niaga Ivan Syuhada, menyampaikan, bahwa dengan adanya sistem digitalisasi ini, Pertamina sebagai operator di lapangan lebih mudah mengatur pembelian baik kendaraan maupun non kendaraan.

“Selanjutnya mungkin akan ada banyak improvement yang diperlukan koordinasi antara Pertamina dengan Pemda dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, bahwa saat ini di Jawa Timur terdapat 44 SPBU Nelayan yang aktif, dengan rata-rata penyaluran Pertalite 27 kilo liter per hari dan Solar 108 kilo liter per hari. Nelayan yang tidak tercover dalam SPBU Nelayan tersebut mengisi di SPBU umum dengan menunjukkan Surat Rekomendasi dari Dinas (cara manual).

“Harapannya dengan adanya peraturan baru ini, penyaluran BBM lebih optimal dan berkeadilan serta mempersempit ruang gerak oknum yang menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” imbuhnya. (*)

Pewarta : Fazar Dimas Priyatna
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.