TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Perusahaan Perkebunan Nusantara X (PTPN X) HGU Glenmore di Banyuwangi, Jawa Timur, diduga terlibat dalam penanaman tebu secara ilegal. Indikasi ini muncul karena izin perkebunan di Desa Margomulyo dan Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, masih dalam proses peralihan dari PT Glenmore ke PTPN X HGU Glenmore.
Masyarakat sekitar perkebunan mengkritik penanaman tebu oleh PTPN X HGU Glenmore. Mereka khawatir peralihan dari tanaman keras ke tebu dapat memicu banjir saat musim penghujan mendatang.
Oden, seorang warga sekitar perkebunan, mengungkapkan kekhawatirannya, "Kami berharap pemerintah kabupaten memberikan perhatian. Glenmore dan Kalibaru sering kali mengalami banjir karena perubahan komoditi tanaman dari tanaman keras ke tebu."
Pejabat di bawah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menyatakan bahwa PTPN X HGU Glenmore hanya memiliki Akte Jual Beli (AJB) dari pembelian HGU perkebunan PT Glenmore. Izin lainnya masih dalam proses pengurusan.
Penting untuk dicatat bahwa perusahaan sebelumnya, PT Glenmore, memiliki izin untuk menanam tanaman keras. Setelah PTPN X membeli HGU, tanaman diganti dengan tebu. Namun, izin penanaman tebu juga masih dalam proses, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang melibatkan masyarakat setempat.
Menariknya, dalam proses peralihan pengelolaan perkebunan, terdapat dua pengurusan izin untuk satu objek HGU perkebunan. Pengurusan perpanjangan HGU PT Glenmore juga berlangsung bersamaan dengan perizinan peralihan ke PTPN X.
Syaifudin Zuhri, perwakilan Manajemen PTPN X, mengakui bahwa perizinan PTPN X HGU Glenmore masih dalam proses. Meskipun penanaman tebu sudah dilakukan, kelengkapan perizinan masih dalam tahap koordinasi dengan pihak terkait.
"Kita masih dalam proses, dikordinasikan dengan pihak terkait. Karena prosesnya baru selesai dengan PT Glenmore," ujar Syaifudin Zuhri kepada TIMES Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: PTPN X HGU Glenmore Diduga Tanam Tebu Ilegal
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Imadudin Muhammad |