https://banyuwangi.times.co.id/
Berita

Masuk Kebun Tanpa Izin, Dua Truk PT Bumi Sari Diamankan Ahli Waris Musaneb Cs

Kamis, 04 Juli 2019 - 19:55
Masuk Kebun Tanpa Izin, Dua Truk PT Bumi Sari Diamankan Ahli Waris Musaneb Cs Kendaraan jenis Jeep milik PT Bumi Sari, diamankan Musaneb Cs, karena memasuki area perkebunan tanpa izin. (Foto : Syamsul Arifin/TIMES Indonesia)

TIMES BANYUWANGI, BANYUWANGI – Dua truk angkutan milik perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, diamankan ahli waris, Musaneb Cs. Kendaraan tersebut diamankan lantaran memasuki area perkebunan yang berada di wilayah administrasi Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, tanpa seizin ahli waris.

Musaneb mengaku sebagai ahli waris area perkebunan tersebut dengan bukti Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo. Dalam dokumen berbahasa Belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau. Dan sesuai silsilah keluarga yang ditandatangani perangkat Desa Pakel, Musaneb adalah keturunan dari Doelgani.

“Dua kendaraan ini kita amankan karena memasuki area perkebunan tanpa izin, dan itu juga jelas melanggar Pasal 551 KUHP,” ucap Musaneb, Kamis (4/7/2019).

Kasus kendaraan milik perusahaan Djohan Soegondo tersebut, juga telah dilaporkan ke Kepolisian.

PT-Bumi-Sari.jpg

Pantauan TIMES Indonesia, pertama kali diamankan adalah truk Nopol P 8413 UQ, pada tanggal 25 Juni 2019 lalu. Sedang satu kendaraan angkutan lainnya, Nopol B 800 FS, baru diamankan Musaneb Cs pada hari ini. Angkutan jenis Jeep tersebut masuk dan mengambil daun muda atau ramban pakan ternak tanpa izin.

Padahal, oleh Musaneb Cs, di pintu masuk perkebunan sudah dipampang papan larangan.

Berbeda dengan kejadian sebelumnya, pada kasus Jeep, sempat terjadi bentrok fisik antara Musaneb Cs dengan karyawan perkebunan PT Bumi Sari. Untung insiden tersebut bisa dihentikan, sehingga tak sampai memakan korban.

“Ramban tersebut mungkin untuk pakan ternak kambing milik PT Bumi Sari, kan kabarnya mereka (PT Bumi Sari) punya ribuan ternak kambing,” kata Musaneb.

Namun sayang, terkait kejadian ini pihak PT Bumi Sari masih enggan berkomentar. Dua penasehat hukum, Segeng Setiawan SH dan Eko Sutrisno SH, juga tidak memberi jawaban. Termasuk terkait izin keberadaan usaha peternakan dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Meski begitu, sebelumnya Djohan Soegondo, selaku bos PT Bumi Sari, melalui dua pengacaranya, Segeng Setiawan SH dan Eko Sutrisno SH, telah melaporkan Musaneb Cs. Ketua Forum Pemuda Peduli Tanah Kelahiran Desa Pakel tersebut diduga telah melanggar Pasal 107 huruf a, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

PT-Bumi-Sari-b.jpg

Namun Musaneb Cs, juga berdalih perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, diduga telah melanggar Undang-Undang yang sama, tepatnya Pasal 107 huruf b.

Seperti diketahui gerakan masyarakat Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, ini bermula dari ditemukannya bukti lama. Berupa Surat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditandatangani oleh Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.

Ditambah surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018, yang menegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak disewakan atau tidak masuk dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sari.

Surat BPN Banyuwangi, juga menjelaskan bahwa HGU PT Bumi Sari terpecah dalam 2 sertifkat. Yakni Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi, dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luas total 1.189,81 hektar.

Dalam kasus ini, Musaneb selaku ahli waris pemilik bukti lama, juga mengacu Surat Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, tahun 2015, Nomor 188/402/KEP/429.011/2015, tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. di situ gamblang diterangkan wilayah administrasi Desa Pakel.

Sebelumnya, kepada TIMES Indonesia, dua karyawan perusahaan perkebunan PT Bumi Sari, Amal Firmansyah, Pengawas Afdeling Gunung Wongso dan Karsidi, Pengawas Afdeling Taman Glugo, juga membenarkan bahwa tanah Desa Pakel memang tidak disebut dalam dua sertifikat HGU PT Bumi Sari.

Namun, setahu mereka, sejak puluhan tahun lalu, wilayah perkebunan PT Bumi Sari, adalah lokasi yang selama ini dikelola. Termasuk dua dusun yang masuk wilayah administrasi Desa Pakel, sesuai SK Bupati Banyuwangi tahun 2015. Yakni Dusun Sadang dan Taman Glugo.

“Saya bekerja sejak tahun 1983, ya batas perkebunan PT Bumi Sari itu di terminal Pakel itu,” ucapnya. (*)

Pewarta : Syamsul Arifin
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Banyuwangi just now

Welcome to TIMES Banyuwangi

TIMES Banyuwangi is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.