TIMES BANYUWANGI, SURABAYA – Masih menjadi rangkaian Hari Bhayangkara ke-78 sekaligus HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 tahun. Polda Jatim bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Program ini akan digelar mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Flayer pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Foto: Polda Jatim)
Kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi:
1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya.
2. Pembebasan sanksi administratif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB.
3. Pembebasan PKB progresif.
4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLL).
"Untuk lebih lengkapnya, akan disampaikan tim pembina Samsat," katanya.
Lebih lanjut, pemutihan pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat atau wajib pajak untuk pembayaran pajak kendaraan.
"Sementara bagi pemerintah untuk menambah pemasukan dari sektor pajak, meningkatkan pembangunan daerah, dan membuat wajib pajak lebih patuh," papar Erik.
Untuk diketahui bagi pemilik kendaraan, pemutihan pajak kendaraan hanya menghapus denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya. Untuk pajak kendaraan itu sendiri tetap dibebankan kepada pemilik kendaraan. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Deasy Mayasari |